Gelar Perkara Kasus TPPO Eltras Maumere Tuntas, Dua Pengelola Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 156 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Oleh Reskrim Polres Sikka terkait kasus Eltras Cafe

Konferensi pers Oleh Reskrim Polres Sikka terkait kasus Eltras Cafe

Menurut dia, unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang dinilai telah terpenuhi berdasarkan pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Kasus ini menyita perhatian publik di Maumere karena melibatkan 13 korban dan terjadi di salah satu pusat hiburan malam di wilayah tersebut.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melayangkan surat panggilan terhadap kedua tersangka.

Berkas perkara juga akan segera dirampungkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan barang bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara.

Polisi memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PT PELNI Salurkan Motor Sampah ke Masyarakat Ende Lewat Program TJSL

Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum kasus dugaan TPPO di Eltras resmi memasuki tahap lanjutan menuju persidangan.

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru