Namun, di balik putusan tersebut, gelombang kritik keras bermunculan.
*Diduga Kuat Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi*
Pihak penggugat menilai putusan tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Mereka mengungkap bahwa lokasi tanah yang dimenangkan pihak tergugat diduga merupakan tanah negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini merujuk pada dokumen surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Haku Mustafa. Dalam dokumen tersebut, secara tegas disebutkan bahwa batas utara, timur, dan selatan adalah tanah negara, sementara batas barat berbatasan dengan Laut Flores.
Fakta ini menjadi krusial, karena tanah yang kemudian diklaim oleh Beatrix Seran Nggebu (Istri Niko Naput) melalui surat tahun 1991 diduga berada tepat di area yang sebelumnya berstatus tanah negara.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dalam rentang waktu yang begitu singkat, tanah yang sebelumnya jelas-jelas berstatus tanah negara, tiba-tiba berubah menjadi milik perorangan?” ujar Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum pengguga, Rabu (18/3/2026).
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




