TPT, Bahu Jalan, dan Got Tidak Semua Dikerjakan, Petrus Rai Rego Minta CV Dharma Bakti Persada Bertanggung Jawab

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 491 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petrus Rai Rego Mosalaki Watukamba/Ket Foto : Arkadeus Aku Suka

Petrus Rai Rego Mosalaki Watukamba/Ket Foto : Arkadeus Aku Suka

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Tembok Penahan Tanah (TPT), Bahu Jalan, dan Got tidak semua dikerjakan oleh CV Dharma Bakti Persada, pada peningkatan ruas jalan Jalasenga – Otogedu

Pantauan media ini dilokasi, Got hanya dikerjakan di Jalasenga sampai dengan persawahan Sokonggonde, TPT hanya dikerjakan sekitar 50 an Meter di area Kambalogo

Titik rawan longsor yang tidak dikerjakan Tembok Penahan Tanah

Bahu jalan dikerjakan hanya dari Jalasenga sampai Kambalogo, ada sekitar satu kilo meter lebih bahu jalan tidak dikerjakan

Sementara itu, Got kurang lebih dua kilo meter lebih tidak dikerjakan, hanya gali lepas tanpa dibuat dengan semen

Mosalaki Watukamba Petrus Rai Rego, mempertanyakan hal ini, pasalnya proyek peningkatan ruas jalan Jalasenga – Otogedu yang menelan anggaran sebesar Rp. 7.772.772.000 tidak tuntas dikerjakan

Baca Juga :  Ketiadaan Dokter Anestesi di RSUD TC Hillers Jadi Sorotan Publik

Hal ini disampaikan Petrus Rai Rego, Mosalaki Watukamba ketika ditemui media ini dikediamannya pada Rabu, 18 Desember 2024

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru