Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 187 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

“Dalam budaya lokal, tanah bukan sekadar aset, tapi warisan sakral. Ada ritual adat seperti ‘makan tanah leluhur’ sebagai bentuk sumpah. Kami percaya, siapa pun yang merampas hak atas tanah bukan miliknya akan menghadapi konsekuensi moral,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai ekonomis tanah yang disengketakan, tetapi juga karena menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Rahong Utara, Dampingi Petani untuk Dukung Ketahanan Pangan

Para pencari keadilan berharap, proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai terabaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah kontroversi ini, satu pertanyaan besar terus menggema: benarkah tanah negara bisa berubah menjadi milik pribadi hanya dalam hitungan bulan—dan disahkan oleh putusan pengadilan?.

Baca Juga :  Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Berita Terkait

Pasca Gempa, Warga Ulu Pulu 1 Mengaku Belum Terima Bantuan: “Pak Presiden Prabowo, Jangan Lupa Kami”
HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan
Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik
TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani
Satlantas Polres Ende Gandeng Forum LLAJ, Petakan Titik Rawan Kecelakaan dan Siapkan Langkah Pencegahan
Riung Punya Jati Diri Sendiri, Yohanes Paulus Lendes Tolak Nama Festival Komodo Riung
Front Mahasiswa Flores Desak Polres Sikka Tuntaskan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak yang Mandek Sejak 2022
Turnamen Bola Voli Antar RT Desa Sobo Dibuka, Jadi Momentum Pererat Persaudaraan pada HUT Ke-81 RI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:36 WITA

Dede Padama, Mahasiswa Semester I yang Belajar Memimpin dengan Hati

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:42 WITA

Ende Tak Kekurangan Orang Pintar, Mengapa Rakyat Masih Tertinggal?

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:34 WITA

Flores Tidak Menolak Energi Bersih, Flores Menolak Ketidakadilan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Jokowi Dianugerahi Gelar Adat “Raja Timur”: Simbol Penghormatan Masyarakat Adat Timor atas Jejak Pembangunan di NTT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WITA

Ulupulu 1 Menunggu Sepiring Harapan, Menguji Komitmen Makan Bergizi Gratis

Kamis, 30 April 2026 - 20:23 WITA

May Day 1 Mei 2026, Alarm Tahunan tentang Keadilan Sosial dan Martabat Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Berita Terbaru