“Dalam budaya lokal, tanah bukan sekadar aset, tapi warisan sakral. Ada ritual adat seperti ‘makan tanah leluhur’ sebagai bentuk sumpah. Kami percaya, siapa pun yang merampas hak atas tanah bukan miliknya akan menghadapi konsekuensi moral,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai ekonomis tanah yang disengketakan, tetapi juga karena menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Para pencari keadilan berharap, proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai terabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah kontroversi ini, satu pertanyaan besar terus menggema: benarkah tanah negara bisa berubah menjadi milik pribadi hanya dalam hitungan bulan—dan disahkan oleh putusan pengadilan?.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




