Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 230 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

Ket Foto ; Lokasi tanah Kerangah yang sedang disengketakan

Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang mengakui keabsahan surat tahun 1991 tersebut.

“Apakah menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Ini logika hukum yang kami pertanyakan. Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Niko Naput berdosa kepada Negara ini. Mereka diduga merampas tanah Negara,” tambahnya.

Baca Juga :  IMI Gelar Road Race Championship 2025: Ajang Kebangkitan Otomotif Buru Selatan

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum penggugat memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, sekaligus melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY)dan juga akan menggelar audensi gelar perkara atas dugaan perampasan taanah negara ini.

“Putusan ini bertentangan dengan fakta yang ada. Kami berharap Pengadilan Tinggi Kupang bisa memeriksa perkara ini secara objektif sebagai judex facti,” ujar Ni Made Widiastanti, S.H.

Di tengah sengketa hukum yang kian memanas, aspek kultural turut menjadi sorotan. Indah Wahyuni, S.H., anggota tim hukum lainnya, mengingatkan bahwa masyarakat Manggarai Barat memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur.

Baca Juga :  Fungsionaris Adat Nggorang Jadi Sorotan Setelah Dua Alas Hak SHM Keranga Terungkap

Berita Terkait

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende
Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran
Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 17:51 WITA

Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian

Senin, 21 September 2026 - 18:19 WITA

Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik

Rabu, 16 September 2026 - 08:53 WITA

Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini

Rabu, 16 September 2026 - 07:33 WITA

Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum

Sabtu, 12 September 2026 - 19:09 WITA

Kementerian Kelautan dan Perikanan Survei Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waka, Ende

Kamis, 10 September 2026 - 23:37 WITA

Polisi Kantongi Ciri-ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Dikerahkan untuk Pengejaran

Kamis, 10 September 2026 - 16:09 WITA

Dana Gempa Flores Rp 200 Miliar Sudah Cair, Warga Pengungsian Masih Keluhkan Minimnya Bantuan Logistik

Kamis, 10 September 2026 - 12:00 WITA

Krisis Air Minum Ancam Sejumlah Wilayah di Sikka, DPRD Desak Bupati Segera Ambil Langkah Cepat

Berita Terbaru