Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang mengakui keabsahan surat tahun 1991 tersebut.
“Apakah menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Ini logika hukum yang kami pertanyakan. Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Niko Naput berdosa kepada Negara ini. Mereka diduga merampas tanah Negara,” tambahnya.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum penggugat memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, sekaligus melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY)dan juga akan menggelar audensi gelar perkara atas dugaan perampasan taanah negara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini bertentangan dengan fakta yang ada. Kami berharap Pengadilan Tinggi Kupang bisa memeriksa perkara ini secara objektif sebagai judex facti,” ujar Ni Made Widiastanti, S.H.
Di tengah sengketa hukum yang kian memanas, aspek kultural turut menjadi sorotan. Indah Wahyuni, S.H., anggota tim hukum lainnya, mengingatkan bahwa masyarakat Manggarai Barat memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




