Kuasa Hukum Ancam Laporkan Oditur Militer Kupang Jika Penundaan Tuntutan Terulang

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Ignas Dao Editor : Redaksi Dibaca 178 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rikha Permatasari kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo

Rikha Permatasari kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo

KUPANG, – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Prada Lucky Namo kembali menyuarakan sikap tegas mereka terkait proses hukum yang dinilai berlarut-larut.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Advokat Rikha Permatasari, tim hukum menyoroti potensi terjadinya penundaan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Kupang dalam kasus penganiayaan dengan 22 terdakwa. Rikha Permatasari menyampaikan bahwa penundaan yang terjadi sebelumnya tidak disertai alasan hukum yang jelas.

Baca Juga :  Ketergantungan APBN, Melki Laka Lena dan Melchias Mekeng Dorong Obligasi Daerah sebagai Solusi Pendanaan

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya bertentangan dengan asas kepastian hukum, tetapi juga menjadi tamparan terhadap rasa keadilan keluarga korban yang telah menunggu berbulan-bulan untuk melihat proses hukum berjalan semestinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika Oditur Militer Kupang kembali menyatakan berkas tuntutan belum siap pada sidang tanggal 10 Desember 2025, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rikha dengan nada penuh penekanan.

Baca Juga :  Polres Ende Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Tim Kuasa Hukum menjelaskan bahwa tindakan menunda proses peradilan, khususnya dalam kasus berat yang menyebabkan kematian prajurit aktif, dapat dikategorikan sebagai,
Maladministrasi (Undue Delay) dan Kelalaian prosedural, Perbuatan melawan hukum yang merugikan keluarga korban

Berita Terkait

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru