Penundaan yang tidak berdasar dinilai berpotensi menghambat hak keluarga korban atas proses hukum yang adil dan transparan.
Jika penundaan pembacaan tuntutan kembali terjadi, tim hukum menyatakan siap melaporkan Oditur Militer Kupang ke Ombudsman Republik Indonesia, terkait dugaan maladministrasi, Oditurat Jenderal TNI (Ojen TNI), terkait pelanggaran profesionalitas internal,
Komnas HAM, karena keterlambatan dapat menghambat hak korban atas keadilan
Tak hanya itu, tim juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Kupang jika ditemukan unsur kelalaian atau tindakan yang menyebabkan kerugian immateriil bagi keluarga Prada Lucky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rikha menegaskan bahwa keluarga Prada Lucky telah menunjukkan kesabaran yang luar biasa selama proses hukum berjalan. Keluarga tidak meminta hal berlebihan—mereka hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.
“Keadilan bagi Prada Lucky bukan mainan birokrasi. Jika ada pihak yang mencoba mengulur-ulur waktu, kami akan pastikan mereka bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Rikha.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




