Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Nardy Jaya Editor : Redaksi Dibaca 113 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto ; Foto Fb Pater Marsel Agot

Ket Foto ; Foto Fb Pater Marsel Agot

MABAR, – Nama Pater Marsel Ogot, SVD kembali menjadi sorotan publik setelah serangkaian sengketa tanah di Labuan Bajo yang sering menyeret namanya yang identik melawan umatnya sendiri.

Dikutip dari beberapa pemberitaan media online bahwa selain doyan terlibat dalam sejumlah sengketa tanah, Imam katolik ini juga sering mempidanakan umatnya sendiri untuk masuk ke jeruji besi.

Dikutip dari media online iNews Flores.id yang terbit pada Jumat 5 Desember 2025  bahwa Pater Marsel Agot, SVD pernah melaporkan Rahardjo ke Polres Manggarai Barat atas kasus dugaan penipuan. Namun laporan Pater Marsel Agot SVD itu kemudian dihentikan atau SP3 oleh polisi karena tidak memenuhi unsur pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan media tersebut bahwa Pater Marsel Agot SVD justru lebih dulu dilaporkan oleh Rahardjo jauh sebelum ia melaporkan Rahardjo dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Masih dikutip iNews Flores.id bahwa laporan terhadap Pater Marsel Agot SVD ini dilayangkan oleh Rahardjo melalui kuasa hukumnya, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, dan teregister dalam LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT tertanggal 29 Juli 2025.

Baca Juga :  Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Kuasa hukumnya Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya sebagaimana dikutip iNews Flores.id menjelaskan bahwa kasus  dugaan penipuan dan penggelapan oleh Pater Marsel Agot berawal ketika terlapor Pater Marsel Agot mengaku memiliki tanah di Wae Cicu Timur seluas 10.400 m².

Saat itu Marsel Agot juga menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nelce Tarapanjang. Ia juga berjanji akan menghadirkan pemilik sah dalam proses transaksi. Namun, selama hampir 10 bulan, pemilik yang dijanjikan tak kunjung dihadirkan.

Pada 2019, Rahardjo akhirnya menemui langsung Nelce Tarapanjang bersama suaminya, I Made Susila, di Bali dengan membawa SHM yang sebelumnya ditunjukkan. Dari pertemuan itu, Rahardjo mengaku terkejut karena pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada Pastor Marsel Ogot.

Karena tetap berminat, Rahardjo kemudian membeli tanah tersebut langsung dari pemilik sah melalui prosedur hukum di hadapan notaris. Semebtara total dana yang telah dikeluarkan Rahardjo disebut mencapai Rp1.020.000.000 kepada Pastor Marsel Agot SVD. Kuasa hukum Rahardjo menilai dana yang telah dibayarkan kepada Pastor Marsel Agot SVD patut diduga sebagai bentuk penggelapan.

Baca Juga :  Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan

Kemudian pada awal Februari 2026, Pater Marsel Agot SVD Kembali melaporkan umatnya yang lain yakni Alosius Oba dan kawan kawan kawannya. Mereka laporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui pemberitaan media online. Kasus ini sedang dilidik oleh Polres Manggarai Barat.

Pater Marsel Agot juga miliki sejumlah bisnis yakni Hotel Perundi di sekitaran kawasan Bandara Komodo dan SPBU Sernaru di Labuan Bajo.

Dikutip dari detikbali yang terbit pada edisi Jumat 27 Juni 2025 PT. Perundi Unit SPBU Perundi Sernaru pernah melakuakn pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada terhadap Ferdinandus Darling.

Ferdinandus Darling padahal sudah bekerja selama 12 tahun sebagai Operator SPBU Pertamina Sernaru.

Mirisnya, Ferdinandus yang mengalami kecelakaan pada jam kerja yakni ditabrak mobil saat bekerja mengisi bahan bakar minyak ditempat ia bekerja. Sayangnya, setelah sembuh dari kecelakaan Ferdinandus yang berniat untuk bekerja kembali justeru ditolak oleh perusahan SPBU Sernaru.

Baca Juga :  Lima Tokoh Agama di Ende Dukung Penuh Doa Kebangsaan Jelang Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025

Ferdinandus sudah tiga kali menemui perusahaan agar dia dipekerjakan kembali, yaitu pada 13 November 2023, 3 Februari, dan 4 Maret 2024. Namun, PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru menolak mempekerjakan Ferdinandus dengan alasan sudah ada penggantinya.

“Permintaan tersebut tidak diladeni atau ditolak oleh pihak perusahaan karena alasan sudah ada pengganti sejak korban mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Sintus F Jemali, kuasa hukum Ferdinandus, Jumat (27/6/2025) sebagaimana dikutip media online detikbali.

Sintus menjelaskan, Ferdinandus bekerja di PT Prundi Unit SPBU Prundi Sernaru mulai 27 April 2010 hingga 19 Februari 2022 atau pada hari mengalami kecelakaan kerja tersebut. Ferdinandus bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut berdasarkan surat perjanjian kerja Nomor:57/PERUNDI/V B/2010.

Media ini mencoba menghubungi Pater Marsel Agot untuk mengkonfirmasi beberapa hal yang diberitakan. Namun, hingga berita ini terbit, pesan yang dikirim dan panggilan seluler tida menjawab. Media ini terus berupaya untuk mengkonfirmasi dan memberikan ruang klarifikasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan atau cover both side.

Berita Terkait

Rumah Retak dan Bak Air Pecah, Warga Dobo Sikka Masih Bertahan di Luar Rumah
Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro
Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”
Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga
Ganjar Pranowo Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Dhawe, Bawa Bantuan dan Tim Medis
Pasca Gempa, Warga Ulu Pulu 1 Mengaku Belum Terima Bantuan: “Pak Presiden Prabowo, Jangan Lupa Kami”
HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan
Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Rumah Retak dan Bak Air Pecah, Warga Dobo Sikka Masih Bertahan di Luar Rumah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:22 WITA

Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pasca Gempa, Warga Ulu Pulu 1 Mengaku Belum Terima Bantuan: “Pak Presiden Prabowo, Jangan Lupa Kami”

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WITA

HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Berita Terbaru