Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 469 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MABAR, – Polemik baru muncul dalam sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat. Meski telah ada putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4758K/Pdt/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 yang memenangkan keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, pelaksanaan putusan tersebut di tingkat administrasi pertanahan dinilai masih tersendat.

Baca Juga :  Setetes Darah, Sejuta Kasih, PMKRI Maumere Gandeng Polres Sikka Rayakan Dies Natalis ke-32

Polemik kini mengerucut pada penerapan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, khususnya terkait mekanisme pembatalan produk hukum pertanahan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan.

Florianus Surion Adu, selaku kuasa dari Muhamad Rudini (ahli waris Alm. Ibrahim Hanta) menegaskan bahwa pihaknya merujuk pada Pasal 40 ayat (2) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 yang secara jelas menyatakan bahwa dokumen berita acara pelaksanaan eksekusi tidak diperlukan apabila tanah telah dikuasai secara fisik oleh pemohon.

“Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa berita acara pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak diperlukan apabila tanah yang menjadi objek sengketa telah dikuasai oleh pemohon, yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik tanah disaksikan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat.,” kata Florianus, Jumat, (6/3/2026).

Baca Juga :  Pembatalan Tuan Rumah ETMC 2025 di Ende Dinilai Langgar Keputusan Kongres PSSI NTT

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru