Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 329 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu terdapat pula dua Gambar Ukur (GU) dan peta bidang atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 meter persegi dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 meter persegi.

Seluruh dokumen tersebut telah dimohonkan pembatalannya oleh pihak ahli waris.

Pada 9 Februari 2026, kuasa ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

Namun melalui surat tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Danial Imanuel Liunesi menyatakan bahwa permohonan tersebut harus terlebih dahulu mengikuti prosedur pembatalan produk hukum pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.

Baca Juga :  Jamin Kenyamanan Pemudik, Satker PJN Wilayah IV NTT Dirikan 7 Posko Pemantau

BPN menyebut bahwa sebelum penerbitan GU dilakukan, pemohon harus mengajukan permohonan pembatalan sertifikat sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.

Salah satu syarat yang diminta adalah berita acara pelaksanaan eksekusi, yang kemudian dipersoalkan oleh pihak ahli waris.

Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menemukan adanya kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat tahun 2017.

Baca Juga :  Di Ende Ada 151 Desa Yang Belum Bentuk BUMDES, Baru 24 Desa BUMDES Sudah Berbadan Hukum

Berita Terkait

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru