Selain itu terdapat pula dua Gambar Ukur (GU) dan peta bidang atas nama Karolus H. Sikone seluas 27.874 meter persegi dan Elisabet Eni H. seluas 29.719 meter persegi.
Seluruh dokumen tersebut telah dimohonkan pembatalannya oleh pihak ahli waris.
Pada 9 Februari 2026, kuasa ahli waris mengajukan permohonan penerbitan Gambar Ukur (GU) ke Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun melalui surat tertanggal 26 Februari 2026, Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat Danial Imanuel Liunesi menyatakan bahwa permohonan tersebut harus terlebih dahulu mengikuti prosedur pembatalan produk hukum pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020.
BPN menyebut bahwa sebelum penerbitan GU dilakukan, pemohon harus mengajukan permohonan pembatalan sertifikat sebagai pelaksanaan putusan pengadilan.
Salah satu syarat yang diminta adalah berita acara pelaksanaan eksekusi, yang kemudian dipersoalkan oleh pihak ahli waris.
Dalam proses persidangan sebelumnya, majelis hakim juga menemukan adanya kesalahan pengukuran (misploting) dalam penerbitan sertifikat tahun 2017.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




