LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Di balik gemuruh ombak yang menghantam pesisir selatan Flores, geliat pembangunan desa di Kabupaten Ende terus bergerak.
Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Dari 255 desa yang ada di Ende, masih ada 151 desa yang belum memiliki Bumdes.
Namun, perubahan kini tak bisa ditunda. Pemerintah telah mewajibkan desa-desa memiliki Bumdes untuk mendukung program ketahanan pangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Ida Muda Mite, menegaskan, targetnya jelas: sebelum April, semua desa harus sudah membentuk Bumdes.
“Kami bersyukur dengan adanya regulasi baru dari Kementerian Desa (Kemendes). Dulu, desa masih menganggap Bumdes bukan prioritas, tapi sekarang ini wajib,” kata Ida, Senin (17/3/2025).
Dorongan itu muncul setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa dana desa untuk ketahanan pangan harus dikelola melalui Bumdes.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya