Di Ende Ada 151 Desa Yang Belum Bentuk BUMDES, Baru 24 Desa BUMDES Sudah Berbadan Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,850 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ida Muda Mite, Sekretaris Dinas DPMD kabupaten Ende (Foto ; I. Like)

Ida Muda Mite, Sekretaris Dinas DPMD kabupaten Ende (Foto ; I. Like)

Seiring dengan kebijakan baru ini, mekanisme pengelolaan dana desa pun berubah. Jika sebelumnya desa bisa langsung membeli bibit atau anakan untuk program ketahanan pangan, kini semuanya harus melalui Bumdes.

“Sekarang anggaran harus disertakan sebagai modal di Bumdes. Mereka yang kelola, bukan desa lagi,” jelas Ida.

Kebijakan ini tak lepas dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan lokal. Seluruh bahan baku MBG nantinya akan disuplai oleh Bumdes.

Namun, pembentukan Bumdes bukan perkara mudah. Dari total desa di Ende, baru 9 desa yang mendaftar, 64 desa telah terverifikasi namanya, dan 24 desa perlu memperbaiki dokumen badan hukumnya.

“Waktunya memang sempit, tetapi kami optimis bisa mengejar target sebelum April,” ujar Ida.

Baca Juga :  KM. Awu Jadi Primadona Arus Mudik & Balik Lebaran 2025

Selain soal pendanaan, ada tantangan lain yang harus dijawab: bagaimana setiap Bumdes bisa berkembang sesuai potensi desanya. Ida menjelaskan bahwa setiap desa harus memiliki tematik ekonomi sendiri.

Berita Terkait

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru