Seiring dengan kebijakan baru ini, mekanisme pengelolaan dana desa pun berubah. Jika sebelumnya desa bisa langsung membeli bibit atau anakan untuk program ketahanan pangan, kini semuanya harus melalui Bumdes.
“Sekarang anggaran harus disertakan sebagai modal di Bumdes. Mereka yang kelola, bukan desa lagi,” jelas Ida.
Kebijakan ini tak lepas dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat melalui penyediaan pangan lokal. Seluruh bahan baku MBG nantinya akan disuplai oleh Bumdes.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pembentukan Bumdes bukan perkara mudah. Dari total desa di Ende, baru 9 desa yang mendaftar, 64 desa telah terverifikasi namanya, dan 24 desa perlu memperbaiki dokumen badan hukumnya.
“Waktunya memang sempit, tetapi kami optimis bisa mengejar target sebelum April,” ujar Ida.
Selain soal pendanaan, ada tantangan lain yang harus dijawab: bagaimana setiap Bumdes bisa berkembang sesuai potensi desanya. Ida menjelaskan bahwa setiap desa harus memiliki tematik ekonomi sendiri.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




