Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap di Pelabuhan Ipi Ende

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 246 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan sedang berada di ruangan SPKT Polres Ende

Pelaku penipuan sedang berada di ruangan SPKT Polres Ende

ENDE, – Upaya pelarian dua pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua pelaku berinisial H (31) dan N (37), warga asal Provinsi NTB, ditangkap petugas gabungan di Pelabuhan Ipi Ende, Selasa (14/10/2025) malam, sesaat sebelum kapal berangkat menuju Kupang.

Menurut keterangan Kasihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, penangkapan ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SJ (33), warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan.

SJ melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende setelah menjadi korban penipuan dengan modus pengobatan tradisional.

Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa sore. Mereka mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit ayah korban dengan minyak herbal dan ritual khusus. Sebagai “syarat pengobatan”, korban diminta menyiapkan emas dan uang tunai.

Baca Juga :  Tidak Ada Gugatan Ke MK, Semua Pihak Terima Hasil Pilgub NTT

Percaya dengan penampilan dan ucapan pelaku, korban menyerahkan, Emas kalung 2 gram, Sepasang anting 2 gram, Uang tunai Rp 1.000.000

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru