ENDE, – Upaya pelarian dua pelaku penipuan berkedok pengobatan tradisional berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Ende Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kedua pelaku berinisial H (31) dan N (37), warga asal Provinsi NTB, ditangkap petugas gabungan di Pelabuhan Ipi Ende, Selasa (14/10/2025) malam, sesaat sebelum kapal berangkat menuju Kupang.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban, penangkapan ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SJ (33), warga Kampung Arubara, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SJ melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ende setelah menjadi korban penipuan dengan modus pengobatan tradisional.
Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa sore. Mereka mengaku memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit ayah korban dengan minyak herbal dan ritual khusus. Sebagai “syarat pengobatan”, korban diminta menyiapkan emas dan uang tunai.
Percaya dengan penampilan dan ucapan pelaku, korban menyerahkan, Emas kalung 2 gram, Sepasang anting 2 gram, Uang tunai Rp 1.000.000
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




