Usai melakukan ritual singkat, pelaku berpamitan dengan janji akan kembali keesokan harinya. Namun, korban mulai curiga setelah tidak mendapat kabar.
Saat memeriksa plastik hitam yang ditinggalkan, ia hanya menemukan batu biasa, bukan alat ritual. Menyadari telah ditipu, korban melapor ke polisi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 8,5 juta.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polres Ende segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa kedua pelaku berencana kabur ke Kupang melalui Pelabuhan Ipi Ende.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Pos Polisi Kawasan Pelabuhan Laut Ipi Ende. Upaya cepat petugas membuahkan hasil—keduanya ditangkap saat sudah check-in dan bersiap naik kapal.
“Berkat kesigapan anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum meninggalkan wilayah Ende. Saat ini keduanya kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Heru Sutaban.
Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Polres Ende. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan dengan dalih pengobatan atau praktik mistik.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




