GRD Desak Hentikan Proyek 619 Fasilitas Wisata di Pulau Padar, Ancaman Privatisasi & Ekologi TN Komodo

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,171 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Pusat GRD Jimi Saputra

Ketua Komite Pusat GRD Jimi Saputra

LABUAN BAJO, – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menuntut pemerintah pusat segera menghentikan rencana pembangunan ratusan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur.

Rencana tersebut digagas PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang akan membangun 619 unit sarana wisata, terdiri dari 448 vila dan sisanya restoran, gym, spa, hingga kapela pernikahan.

Baca Juga :  PLN Terus Kembangkan Ekosistem Biomassa Berbasis Masyarakat di NTT

Bagi GRD, megaproyek ini adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem dan ruang hidup masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan ini akan menghilangkan sifat alamiah TNK, mengancam keberadaan komodo, dan memukul pendapatan warga akibat privatisasi,” kata Ketua Komite Pusat GRD, Jimi Saputra, kepada Liputan Flores, Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga :  Inisiatif Ekonomi Lokal di Flores Timur, Arnold Lamak Dorong Pabrik Tahu untuk Tahan Urbanisasi

Ancaman Ekologi dan Ekonomi Lokal

Menurut Jimi, TNK adalah kawasan konservasi yang seharusnya dijaga ketat. Mayoritas masyarakat Manggarai Barat bergantung pada pariwisata berbasis alam.

Jika Pulau Padar dikomersialkan penuh, ia khawatir akan terjadi degradasi habitat komodo yang selama ini menjadi daya tarik utama wisata NTT.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru