GRD Desak Hentikan Proyek 619 Fasilitas Wisata di Pulau Padar, Ancaman Privatisasi & Ekologi TN Komodo

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,086 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite Pusat GRD Jimi Saputra

Ketua Komite Pusat GRD Jimi Saputra

LABUAN BAJO, – Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) menuntut pemerintah pusat segera menghentikan rencana pembangunan ratusan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), Nusa Tenggara Timur.

Rencana tersebut digagas PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) yang akan membangun 619 unit sarana wisata, terdiri dari 448 vila dan sisanya restoran, gym, spa, hingga kapela pernikahan.

Baca Juga :  Gubernur NTT Melki Laka Lena, Dorong Kolaborasi Pertanian untuk Tekan Kemiskinan

Bagi GRD, megaproyek ini adalah ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem dan ruang hidup masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembangunan ini akan menghilangkan sifat alamiah TNK, mengancam keberadaan komodo, dan memukul pendapatan warga akibat privatisasi,” kata Ketua Komite Pusat GRD, Jimi Saputra, kepada Liputan Flores, Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga :  SDK Wololele B dan Puskesmas Wolowaru Galang Gerakan Sekolah Bersih dan Sehat di Ende

Ancaman Ekologi dan Ekonomi Lokal

Menurut Jimi, TNK adalah kawasan konservasi yang seharusnya dijaga ketat. Mayoritas masyarakat Manggarai Barat bergantung pada pariwisata berbasis alam.

Jika Pulau Padar dikomersialkan penuh, ia khawatir akan terjadi degradasi habitat komodo yang selama ini menjadi daya tarik utama wisata NTT.

Berita Terkait

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka
Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat
Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah
Peringatan Gelombang Tinggi di Perairan Flores 4–10 Maret 2026, Pelaut Diminta Waspada
Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir
Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung
Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian
Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:53 WITA

IGI Flores Timur Kecam Kekerasan Orang Tua Siswa terhadap Guru di SDN Kampung Baru Larantuka

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:48 WITA

Bentrok Warga di Adonara Flores Timur: 10 Rumah di Desa Bele Dibakar Akibat Sengketa Tanah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:16 WITA

Pemprov NTT Bahas Dampak Batas 30 Persen Belanja Pegawai, Pengurangan P3K Jadi Opsi Terakhir

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:14 WITA

Ahli Waris Ibrahim Hanta Siap Aksi Besar di BPN Manggarai Barat, Diduga Abakan Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:56 WITA

Ritual Adat Bersih Kampung di Amagarapati, Pemda dan Aparat Ajak Warga Flores Timur Jaga Perdamaian

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:07 WITA

Pendaftaran Ketua DPW Vox Point Sikka Ditutup, Empat Kandidat Siap Bertarung di Konferwil 2025–2029

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:56 WITA

Rekam Jejak Sengketa Tanah dan Laporan Hukum Pater Marsel Ogot Kembali Jadi Sorotan Publik Labuan Bajo

Berita Terbaru