Menurutnya, kondisi tersebut persis dengan situasi tanah seluas 11 hektare di Keranga.
“Sejak tahun 1973 tanah ini sudah dikuasai secara penuh oleh almarhum Ibrahim Hanta dan keluarganya. Jadi syarat berita acara pelaksanaan eksekusi itu sebenarnya tidak relevan lagi,” ujarnya.
Ia menilai permintaan dokumen eksekusi oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat justru berpotensi menjadi hambatan administratif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santoso ditolak.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan: Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG
“Secara hukum, pengadilan menyatakan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta sebagai pihak yang sah atas tanah seluas 11 hektare tersebut,” tegas Florianus.
Namun hingga kini, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 masih tercatat aktif, yaitu: SHM Nomor 02549 seluas 28.313 meter persegi atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 meter persegi atas nama Maria Fatmawati Naput



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




