Putusan MA Menang, Tapi Administrasi Tersendat: Dugaan Oknum BPN Persulit Pengurusan Tanah Mencuat

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Redaksi Dibaca 413 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurutnya, kondisi tersebut persis dengan situasi tanah seluas 11 hektare di Keranga.

“Sejak tahun 1973 tanah ini sudah dikuasai secara penuh oleh almarhum Ibrahim Hanta dan keluarganya. Jadi syarat berita acara pelaksanaan eksekusi itu sebenarnya tidak relevan lagi,” ujarnya.

Ia menilai permintaan dokumen eksekusi oleh Kantor Pertanahan Manggarai Barat justru berpotensi menjadi hambatan administratif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana diketahui, dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, dan Erwin Kadiman Santoso ditolak.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan: Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj dan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 1/PDT/2025/PT KPG

Baca Juga :  Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat

“Secara hukum, pengadilan menyatakan keluarga ahli waris Ibrahim Hanta sebagai pihak yang sah atas tanah seluas 11 hektare tersebut,” tegas Florianus.

Namun hingga kini, dua Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 masih tercatat aktif, yaitu: SHM Nomor 02549 seluas 28.313 meter persegi atas nama Paulus Grant Naput dan SHM Nomor 02545 seluas 27.724 meter persegi atas nama Maria Fatmawati Naput

Baca Juga :  Banjir di Paupanda Ende, Puluhan Rumah Warga Terendam

Berita Terkait

Rumah Retak dan Bak Air Pecah, Warga Dobo Sikka Masih Bertahan di Luar Rumah
Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro
Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”
Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga
Ganjar Pranowo Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Dhawe, Bawa Bantuan dan Tim Medis
Pasca Gempa, Warga Ulu Pulu 1 Mengaku Belum Terima Bantuan: “Pak Presiden Prabowo, Jangan Lupa Kami”
HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan
Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:24 WITA

Rumah Retak dan Bak Air Pecah, Warga Dobo Sikka Masih Bertahan di Luar Rumah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:22 WITA

Trauma Healing Polda NTT dan Jatim Pulihkan Pengungsi Gempa di Maukaro

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:28 WITA

Rumah Warga Desa Koro Bhera Rusak Akibat Gempa 7,7 Magnitudo, Warga: “Belum Didata, Pemerintah Jangan Lupa Kami”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:58 WITA

Akses Jalan Pascagempa di Ndona Kembali Terbuka, Polres Ende Gerak Cepat Bantu Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:21 WITA

Pasca Gempa, Warga Ulu Pulu 1 Mengaku Belum Terima Bantuan: “Pak Presiden Prabowo, Jangan Lupa Kami”

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:58 WITA

HUT ke-81 RI di Ile Boleng, Semangat Kemerdekaan Didorong Jadi Energi Pembangunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Lowonara dan Belle Berdamai, Upacara Adat Jadi Penanda Berakhirnya Konflik

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:15 WITA

TMI Ende Kukuhkan Korcam-Kordes Kota Baru, Serahkan Combine Harvester untuk Petani

Berita Terbaru