Pengadilan bahkan menilai para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengukuran, penerbitan sertifikat, hingga transaksi jual beli atas tanah yang masih dalam sengketa.
Bagi keluarga ahli waris Ibrahim Hanta, fakta tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi BPN untuk segera menindaklanjuti putusan pengadilan dengan membatalkan sertifikat yang bermasalah.
Ancaman Aksi 10 Hari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lambannya tindak lanjut administrasi tersebut membuat kekecewaan keluarga besar Ibrahim Hanta semakin memuncak.
Florianus menyebut pihaknya tengah menyiapkan aksi protes apabila putusan Mahkamah Agung tidak segera dijalankan.
“Jika BPN tidak segera menindaklanjuti putusan inkrah ini, kami akan melakukan aksi besar-besaran selama 10 hari di kantor BPN Manggarai Barat,” tegasnya.
Aksi itu, kata dia, merupakan bentuk desakan agar lembaga pertanahan menghormati dan melaksanakan putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Tak hanya itu, persoalan yang kerap terjadi di BPN Manggarai Barat bahwa Staf BPN Manggarai Barat Inisial N diduga oersulitkan masyarakat untuk pengurusan dokumen pertanahan.



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




