Pemagaran Laut di Tangerang : Ancaman Bagi Ekologi dan Kehidupan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 936 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar. pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC),/Ket Foto : Dokpri

DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar. pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC),/Ket Foto : Dokpri

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, telah memicu diskusi hangat terkait tata kelola ruang laut, keberlanjutan ekologi, dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir.

Pengamat maritim dari Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, S.SiT., M.H., M.Mar., menyoroti bahwa tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengungkap kompleksitas konflik kepentingan antara publik dan privat dalam pengelolaan wilayah pesisir.

Baca Juga :  Refleksi akhir tahun 2024 Maritim Indonesia sebuah catatan dari Pengamat

“Laut adalah sumber daya publik yang seharusnya dikelola untuk mendukung kesejahteraan seluruh masyarakat. Pemagaran ini mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip ini,” tegas Capt. Hakeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara hukum, tindakan pemagaran ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Ruang Laut.

Baca Juga :  Menyambut Mudik Lebaran 2025, Regulasi, Keamanan, dan Infrastruktur yang Diuji

Berita Terkait

Siap Layani Masyarakat, PELNI Kerahkan 55 Kapal dan 751 Ribu Tiket untuk Angkutan Lebaran 2026
Sengketa Tanah Keranga Labuan Bajo Inkracht, Santosa Kadiman dkk Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Pemalsuan Surat
Vape Mengandung Narkoba Marak, Capt. Hakeng: Pelaut Bisa Jadi Korban Tak Sadar dan Terancam Pidana serta Karir Kandas
UGM Beri Perlindungan Ketua BEM Tiyo Ardianto Usai Teror WhatsApp dan Dugaan Penguntitan
Siap Sukseskan Program Stimulus Ekonomi, PELNI Beri Diskon Transportasi Tiket Kapal Hingga 30%
Aktivis dan Penggiat Media Sosial Bersama Peniup Peluit (Whistleblower) Dihukum Karena Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi BUMD Di Lingkungan Pemda DKI Jakarta
Menkumham Tegaskan Kajian Ideologi Komunisme untuk Akademik Tak Dipidana
Forum Komunikasi DPD–DPA IKAL Lemhannas RI Bentuk Tim Reformasi, Dorong Digelarnya Munas Khusus
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru