Dermaga Apung TPI Labuan Bajo Rusak Diterpa Gelombang, Polisi dan Nelayan Lakukan Perbaikan

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 288 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi dan Nelayan kerja sama perbaiki Dermaga TPI yang rusak akibat gelombang tinggi

Polisi dan Nelayan kerja sama perbaiki Dermaga TPI yang rusak akibat gelombang tinggi

LIPUTANFLORES.COM|MABAR, – Cuaca buruk yang melanda wilayah Manggarai Barat terus berdampak pada aktivitas para nelayan.

Dermaga apung di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan Bajo yang rusak akibat dihantam gelombang tinggi pada Jumat (31/1/2025) kini dalam proses perbaikan sementara.

Dermaga yang terbelah menjadi tiga bagian itu menghambat aktivitas nelayan dalam mengangkut hasil tangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyadari kesulitan tersebut, aparat kepolisian bersama masyarakat setempat bahu-membahu memperbaiki dermaga dengan bahan yang tersedia.

Baca Juga :  Dermaga Ende Siap Dikerjakan, Begini Penjelasan GM Pelindo Ende

Perbaikan Darurat oleh Polisi dan Nelayan

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, kepada liputanflores.com mengatakan pihaknya bersama para nelayan telah melakukan perbaikan darurat menggunakan kayu dan tali.

“Hari ini, kami bersama nelayan berusaha membangun kembali dermaga apung yang rusak akibat gelombang tinggi. Meski sifatnya sementara, diharapkan bisa membantu kelancaran aktivitas nelayan,” ujar AKP Dimas pada Sabtu 1 Februari 2025

Baca Juga :  Polisi dan Warga Berhasil Evakuasi Speed Boat Ocean Day yang Kandas di Perairan Labuan Bajo

Terpantau, perbaikan ini melibatkan personel Korpolairud Baharkam Polri dan Satpolairud Polres Manggarai Barat.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap keluhan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada dermaga tersebut.

Nelayan Harapkan Perbaikan Permanen

Sementara itu, seorang nelayan setempat, Abdullah, mengapresiasi upaya kepolisian dalam membantu memperbaiki dermaga apung yang rusak.

“Berkat bantuan Pak Polisi, kami bisa menggunakan dermaga sementara untuk aktivitas melaut. Namun, kami berharap pemerintah segera membangun dermaga yang lebih kuat agar tahan terhadap cuaca ekstrem,” ujarnya.

Baca Juga :  Anggaran Pokir DPRD Ende 2025 Mencapai Rp.34 Miliar: Ketimpangan Alokasi, Picu Sorotan Publik

AKP Dimas menegaskan bahwa perbaikan ini hanya bersifat sementara sambil menunggu tindakan lebih lanjut dari instansi terkait.

“Kami berharap setelah perbaikan ini, nelayan bisa beraktivitas dengan aman tanpa khawatir akan kecelakaan akibat dermaga rusak,” pungkasnya.

Hingga saat ini, para nelayan masih menunggu langkah dari pemerintah daerah untuk perbaikan permanen demi keberlangsungan kegiatan perikanan di wilayah tersebut.

Berita Terkait

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos
Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur
Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:34 WITA

Warga Narasaosina Serahkan 57 Senjata Api Rakitan ke Polisi demi Perdamaian Adonara Timur

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:50 WITA

Warga Dusun Bele Adonara Timur Serahkan 52 Senjata Api Rakitan ke Polisi, Komitmen Jaga Perdamaian

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:17 WITA

Misa dan Dialog Bersama Uskup Agung Ende Mgr Paulus Budi Kleden Digelar di Malang

Berita Terbaru