Badeoda dan Domi Mere Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende Terpilih

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 832 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Divisi Parmas dengan Bupati terpilih Yosep Badeoda/Sumber Foto : Flores Update

Komisioner KPU Divisi Parmas dengan Bupati terpilih Yosep Badeoda/Sumber Foto : Flores Update

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – KPU Ende menggelar rapat pleno penetapan bupati Ende terpilih 2024 di Hotel Flores Mandiri, kamis 9 Januari 2024

Paslon nomor urut 1 Yosep Badeoda dan Dr. Domi Mere ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Ende periode 2025 – 2030

Yosep Badeoda dan Domi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati karena meraih suara terbanyak pada pilkada kabupaten Ende 27 November 2024 dengan total 60.589 suara

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Ende tertuang dalam Keputusan KPU Ende nomor 3 tahun 2025

Ketua KPU Ende Wilhelmus Hermanto Lose, menjelaskan sesuai PKPU No 2 tahun tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, dan PKPU No 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil maka hari ini KPU Ende menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih

Baca Juga :  Bukan Salah Askab Ende, Rian Laka Soroti Lemahnya Komunikasi Bupati Ende soal ETMC 2025

Menurut Atho, dengan penetapan ini maka selesai sudah tugas penyelenggara untuk pelantikan kita akan serahkan hasil penetapan ini ke pemerintah dan DPRD

Penetapan ini juga karena pilkada kabupaten Ende tidak ada gugatan ke MK, sehingga beberapa waktu lalu kita mendapat surat dari KPU RI untuk segera melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih

Baca Juga :  Ende Baru : Harapan atau Sekadar Pergantian Wajah ?

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WITA

Tiga ASN dan CPNS Tewas Ditembak Saat Salurkan Bantuan di Jayawijaya, Dua Korban Berasal dari NTT

Berita Terbaru