Badeoda dan Domi Mere Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ende Terpilih

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 805 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Divisi Parmas dengan Bupati terpilih Yosep Badeoda/Sumber Foto : Flores Update

Komisioner KPU Divisi Parmas dengan Bupati terpilih Yosep Badeoda/Sumber Foto : Flores Update

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – KPU Ende menggelar rapat pleno penetapan bupati Ende terpilih 2024 di Hotel Flores Mandiri, kamis 9 Januari 2024

Paslon nomor urut 1 Yosep Badeoda dan Dr. Domi Mere ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Ende periode 2025 – 2030

Yosep Badeoda dan Domi ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati karena meraih suara terbanyak pada pilkada kabupaten Ende 27 November 2024 dengan total 60.589 suara

Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Ende tertuang dalam Keputusan KPU Ende nomor 3 tahun 2025

Ketua KPU Ende Wilhelmus Hermanto Lose, menjelaskan sesuai PKPU No 2 tahun tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal, dan PKPU No 18 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil maka hari ini KPU Ende menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih

Baca Juga :  Satker PJN Wilayah IV NTT Bergerak Cepat Bersihkan Material Longsor

Menurut Atho, dengan penetapan ini maka selesai sudah tugas penyelenggara untuk pelantikan kita akan serahkan hasil penetapan ini ke pemerintah dan DPRD

Penetapan ini juga karena pilkada kabupaten Ende tidak ada gugatan ke MK, sehingga beberapa waktu lalu kita mendapat surat dari KPU RI untuk segera melakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih

Baca Juga :  Semarak Festival Jelajah Maumere, Ratusan Riders Sukses Ikuti Fun Bike 2025

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru