Kapolres Sikka Imbau Masyarakat Sampaikan Pendapat dengan Bijak, Jauhi Anarkis

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Niko Sanggu Editor : Redaksi Dibaca 731 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K/Ket Foto ; Niko Sanggu

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K/Ket Foto ; Niko Sanggu

MAUMERE, – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sikka.

Beliau mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan cara yang santun, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta norma sosial.

Baca Juga :  Klarifikasi Bupati Ende Soal Festival Ine Maria, Pancasila Milik Semua Umat Beragama

​Himbauan ini sejalan dengan prinsip “dewasa dalam bertindak, damai dalam menyuarakan.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bambang menekankan pentingnya penyampaian aspirasi secara bijak, penuh tanggung jawab, dan tidak mudah terprovokasi.

​Kapolres Sikka menjelaskan bahwa negara telah memberikan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak warga negara.

Baca Juga :  Anggota DPRD Ende Sipri Doi, Desak Penanganan Cepat Kerusakan Jalan di Lepkes dan Wewaria

Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai, tertib, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Hal itu disampaikannya pada Rabu, 27 Agustus 2025 Kemarin.

​Lebih lanjut, Kapolres Sikka menegaskan bahwa tindakan anarkis, provokasi, atau perusakan fasilitas umum bukanlah bentuk perjuangan.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru