Kontraktor di Ende Ancam Segel Kantor Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Apa yang Terjadi

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 21:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,195 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontraktor di kabupaten Ende dialog dengan komisi III terkait proyek yang belum di bayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Foto : Arkadeus Aku Suka

Kontraktor di kabupaten Ende dialog dengan komisi III terkait proyek yang belum di bayar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan/Foto : Arkadeus Aku Suka

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kontraktor yang mengerjakan proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende mengancam akan menyegel kantor Bupati dan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende jika pembayaran mereka tidak segera diselesaikan, pada pertengahan Desember 2024

Hal ini dilakukan karena para kontraktor telah menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, namun mereka belum menerima pembayaran dari pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende

Baca Juga :  Bakti BCA Dorong Tenun Sumba Timur Menuju Pasar Eco-Fashion Global

Atas kasus tersebut, pada 11 Desember 2024 beberapa kontraktor mendatangi kantor Bupati Ende untuk menanyakan kepastian pembayaran, namun mereka tidak dapat bertemu dengan pejabat terkait dan hanya duduk di halaman kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada 10 Desember, kontraktor telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD Ende. Dalam RDP tersebut, Asisten Administrasi dan Pemerintahan Hiparkus Hepy mengungkapkan bahwa keputusan tentang pembayaran ada pada pengambil kebijakan, dan ia berjanji akan melaporkan hal itu kepada Pj Sekda dan Pj Bupati.

Baca Juga :  Antisipasi Longsor Satker PJN 4 NTT Bangun Posko di Lokasi Rawan Longsor

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru