Ia juga mempertanyakan mengapa paket proyek yang dinilai bermasalah tidak dihentikan sejak awal, sementara proses tender tetap dilakukan dan beberapa kontraktor dinyatakan sebagai pemenang.
Rustam khawatir jika pembayaran tidak segera dilakukan sebelum akhir tahun anggaran 2024, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, untuk menuntut hak-haknya.
Menanggapi hal ini, PJ Bupati Ende, Dr. Agustinus Ngasu, menyatakan bahwa paket pekerjaan yang melalui proses tender tidak ada masalah dan akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Fransisco Suares, menyatakan bahwa proses pencairan sedang berjalan dan diharapkan segera selesai tanpa kendala.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




