KPU Lembata Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024, Transparansi Bukan Sekadar Janji

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi pada Dibaca 767 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Lembata beserta Sekretaris KPU Lembata Serahkan Dana Sisa Pilkada 2024 Ke Pemerintah

Komisioner KPU Lembata beserta Sekretaris KPU Lembata Serahkan Dana Sisa Pilkada 2024 Ke Pemerintah

LIPUTANFLORES.COM|LEMBATA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

KPU secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp5.680.778 ke Pemerintah Kabupaten Lembata.

Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, menyerahkan langsung laporan pertanggungjawaban keuangan di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos, disaksikan oleh Kepala Kesbangpol, Petrus Kanisius Making.

Dari total dana hibah sebesar Rp18,5 miliar, KPU Lembata hanya menggunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan, dan mengembalikan sisa sesuai amanat Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Peraturan ini mewajibkan pengembalian sisa dana hibah maksimal tiga bulan setelah pengangkatan calon terpilih — tepat jatuh pada 10 April 2025.

Baca Juga :  Forum Wartawan NTT Rayakan Natal Bersama, Berbagi Kasih dengan Pemulung dan Anak Panti di Kota Kupang

“Kami menjalankan amanah regulasi dan prinsip efisiensi. Sisa dana wajib dikembalikan,” tegas Ketua KPU Hermanus.

Wakil Bupati Nasir menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan KPU.

Berita Terkait

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka
Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru