KPU Lembata Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024, Transparansi Bukan Sekadar Janji

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 10 April 2025 - 23:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi pada Dibaca 722 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Lembata beserta Sekretaris KPU Lembata Serahkan Dana Sisa Pilkada 2024 Ke Pemerintah

Komisioner KPU Lembata beserta Sekretaris KPU Lembata Serahkan Dana Sisa Pilkada 2024 Ke Pemerintah

LIPUTANFLORES.COM|LEMBATA, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

KPU secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp5.680.778 ke Pemerintah Kabupaten Lembata.

Ketua KPU Lembata, Hermanus Haron Tadon, menyerahkan langsung laporan pertanggungjawaban keuangan di ruang kerja Wakil Bupati Lembata, H. Muhamad Nasir, S.Sos, disaksikan oleh Kepala Kesbangpol, Petrus Kanisius Making.

Dari total dana hibah sebesar Rp18,5 miliar, KPU Lembata hanya menggunakan sesuai kebutuhan penyelenggaraan, dan mengembalikan sisa sesuai amanat Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.

Peraturan ini mewajibkan pengembalian sisa dana hibah maksimal tiga bulan setelah pengangkatan calon terpilih — tepat jatuh pada 10 April 2025.

Baca Juga :  Bupati Lembata Serahkan 463 SK PPPK

“Kami menjalankan amanah regulasi dan prinsip efisiensi. Sisa dana wajib dikembalikan,” tegas Ketua KPU Hermanus.

Wakil Bupati Nasir menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan KPU.

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru