Tembok Penahan Tanah (TPT) Sepanjang 20 Meter Rubuh di Desa Kanganara

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,877 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPT di desa Kanganara rubuh, dan satu rumah tertimbun reruntuhan (Foto ; Arysto Beda)

TPT di desa Kanganara rubuh, dan satu rumah tertimbun reruntuhan (Foto ; Arysto Beda)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Intensitas hujan yang tinggi beberapa hari terakhir ini, membuat Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Kanganara rubuh

Tembok Penahanan Tanah (TPT) yang dikerjakan pada tahun 2019 menggunakan Dana Desa (DD) itu rubuh sepanjang 20 meter, selasa 21 januari 2025

Rubuhnya TPT tersebut karena tekanan air yang meningkat, dan erosi tanah di sekitar Tembok Penahan Tanah (TPT)

Hal ini disampaikan Kayatanus Amatus Damba kepada liputanflores.com selasa, 21 Januari 2025 malam

Amatus menjelaskan, akibat dari runtuhan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut, material runtuhan menimpa sebuah rumah warga yang berada bagian  bawah tembok

Kerugian yang timbul akibat reruntuhan tersebut ditaksir sekitar puluhan juta rupiah

Baca Juga :  Camat Ile Boleng Ajak Guru Jaga Soliditas, pada HUT ke-80 PGRI & HGN 2025

Basilius Agung Taba, pemilik rumah yang tertimbun reruntuhan material Tembok Penahan Tanah (TPT) mengatakan sebagian rumahnya tertimbun material tanah, lumpur dan batu

“Sebagian rumah tertimbun lumpur, tanah, batu, ya kerugiannya di taksir sekitar puluhan juta, ya ini kejadian tadi pagi” Ungkap Basilius

Ia pun berharap dengan kondisi yang di alami ini bisa mendapat perhatian dari pemerintah setempat, terutama pemerintah desa Kanganara

Baca Juga :  Pemkab Ende Terlilit Hutang Rp 49 Miliar, Pemkab Berencana Alihkan Dana Pokir

Berita Terkait

Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Pengadaan 700 Sapi Dipangkas Jadi 150 Ekor, PRIMA Flores Timur Ingatkan Risiko Hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru