PMKRI Tolak Proyek Geotermal, Pemda Ende Bungkam

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 3,095 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PMKRI Cabang Ende Gelar aksi di depan Kejari Ende (Foto ; I. Liike)

PMKRI Cabang Ende Gelar aksi di depan Kejari Ende (Foto ; I. Liike)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ende turun ke jalan, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Ende untuk mengambil sikap tegas terhadap proyek panas bumi yang terus menuai penolakan. Namun, seperti yang sudah-sudah, Pemda memilih diam.

Aksi yang dimulai dengan long march dari Marga menuju Kantor Bupati Ende itu penuh dengan seruan protes. “Apakah mereka berpihak kepada rakyat atau membiarkan masyarakat terus hidup dalam kecemasan?” teriak Marselinus Erlan Le’u, Ketua PMKRI Cabang Ende, di depan massa aksi.

Baca Juga :  Longsor Di Detuwulu, Niko Bhuka Minta BPBD dan PU Segera Tangani

Setibanya di Kantor Bupati, harapan untuk berdialog dengan orang nomor satu di Ende sirna begitu saja. Bupati tidak berada di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak ada perwakilan resmi yang bersedia menemui demonstran. Yang tersisa hanyalah gedung kosong dan pertanyaan besar: ke mana perginya pemerintah saat rakyat butuh jawaban?

Baca Juga :  SMA Negeri 1 Ende Gelar Sosialisasi Ujian Sekolah 2024/2025

Perlawanan terhadap proyek panas bumi ini bukan sekadar aksi spontan mahasiswa. Uskup Agung Ende, Mgr. Paulus Budi Kleden, SVD, telah menyatakan sikap tegas menolak proyek tersebut dalam pertemuan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT PLN pada 15 Maret 2025.

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Berita Terbaru