Ia menegaskan, jika terbukti melanggar hukum dan disiplin ASN, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi pidana.
Di akhir pernyataannya, Djolan berharap agar Bupati Ende dan DPRD Kabupaten Ende dapat terus menjalankan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional, demi kepentingan masyarakat yang adil dan makmur, menuju Ende yang damai dan sejahtera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




