Djolan menilai, tindakan tersebut tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga merusak marwah Sidang Paripurna sebagai forum tertinggi dan terhormat DPRD dalam mengambil keputusan strategis demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ende.
“Sebagai masyarakat, kita dipertontonkan dengan tindakan yang kurang etis. Paripurna itu pasti memiliki dinamika, dan itu hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun tidak boleh ada intervensi di luar mekanisme yang justru memicu kegaduhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, alumni PMKRI Ende ini menegaskan bahwa dinamika politik di Ende sejatinya menunjukkan arah yang positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah daerah dan DPRD dinilai mulai saling mengontrol demi menjalankan fungsi masing-masing secara konstitusional.
“ASN juga harus bekerja sesuai rel yang telah ditentukan, bukan menambah peran baru sebagai petugas keamanan yang justru memperkeruh suasana politik,” tambahnya.
Atas peristiwa tersebut, Djolan Rinda secara tegas mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk turun tangan menyelidiki oknum-oknum ASN yang diduga menjadi pemicu kericuhan dalam Sidang Paripurna DPRD Ende.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




