Rokok Ilegal Makin Marak di Kabupaten Ende, BN Siap Bongkar Jaringan Gelap Rokok Ilegal

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 680 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokok ilegal yang beredar di kabupaten Ende

Rokok ilegal yang beredar di kabupaten Ende

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Peredaran rokok ilegal berbagai merek di Kabupaten Ende semakin mengkhawatirkan.

Fenomena ini bukan hanya mengancam kesehatan masyarakat, namun juga menggerus salah satu sumber utama penerimaan negara.

BN, salah satu putra terbaik Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikenal sebagai “Mata Elang” Wilayah NTT, kini tengah melakukan pemantauan intensif di Kabupaten Ende.

Tindakan ini bukan sekadar tugas administratif, melainkan misi strategis yang bertujuan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari ancaman peredaran rokok ilegal.

“Saya datang untuk engkau, saya pulang karena tugas,” ujar BN dalam pesan singkatnya kepada media, Selasa malam (13/05/2025) pukul 21.41 WITA.

Baca Juga :  Gubernur NTT Dorong Koperasi Obor Mas Beralih ke Unit Usaha Produktif

Pernyataan tersebut mencerminkan semangat pengabdian tanpa syarat demi tanah kelahiran.

BN menegaskan, dirinya siap untuk “brongkas dan mencabut sampai ke akar-akarnya” para aktor di balik peredaran rokok ilegal, tanpa peduli seberapa kuat dukungan di belakang mereka.

Langkah ini disambut baik oleh masyarakat yang mendambakan keadilan nyata, bukan sekadar slogan.

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru