Kemudian Menghubungi Tersangka “AA” untuk mendapatkan narkotika Jenis Ganja tersebut.
Tersangka “AA” Kemudian Menyerahkan Narkotika Jenis Ganja Kepada Tersangka “MR” dirumah Tersangka “AA”
Tersangka “AA” Mendapatan Narkotika Jenis Ganja tersebut dari Tersangka “RR yang mana Tersangka “RR” Menitip untuk Membeli Ganja Tersebut Kepada Tersangka “PL”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang di dapat Oleh petugas dan Pengembangan di Lapangan Para tersangka di tangkap pada hari yang sama namun dalam waktu yang berbeda.
Adapun dasar hukumnya antara lain LP/A/01/1/2025/SPKT.Satresnarkoba/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 07 Januari 2025.
LP/A/02/1/2025/SPKT.Satresnarkoba/Res. Ende/Polda NTT, tanggal 07 Januari 2025.
SP Sidik/01/1/Res.4.2/2025/Sat.Resnarkoba, tanggal 07 Januari 2025.
SP.Sidik/02/1/Res 42/2025/Sat. Resnarkoba, tanggal 07 Januari 2025
SP Sidik/03/1/Res.4.2/2025/Sat Resnarkoba, tanggal 07 Januari 2025 6. SP-Sidik/04/1/Res 4.2/2025/Sat. Resnarkoba, tanggal 07 Januari 2025
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




