Satres Narkoba Polres Ende, Berhasil Ringkus Pengguna Dan Pengedar Narkoba Jenis Ganja

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 365 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait penangkapan pengedar dan pengguna narkoba di polres Ende/Sumber Foto : Screenshot dari youtube Rakyat Flores

Konferensi pers terkait penangkapan pengedar dan pengguna narkoba di polres Ende/Sumber Foto : Screenshot dari youtube Rakyat Flores

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Satres Narkoba Polres Ende berhasil meringkus pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah hukum polres Ende, rabu 7 Januari 2025

Hal ini disampaikan Wakapolres Ende, Kompol Ahmad yang didampingi Kasubsi PIDM Sihumas Polres Ende, Ipda Heru Sutaban dan Kasat Narkoba Polres Ende, Iptu Valerianus Vrede Pale, dalam konferensi pers senin 13 Januari 2025 seperti yang ditayang youtube Rakyat Flores.

Baca Juga :  Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan

Kompol Ahmad menjelaskan, dalam operasi tersebut ada lima orang tersangka yang berhasil di ringkus dengan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 18 gram

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu linting narkoba jenis ganja dengan Berat 0,5367 gram didapat dari TSK NJ

Satu bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2,5759 gram didapat dari TSK PL

Baca Juga :  Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap di Pelabuhan Ipi Ende

Satu bungkus plastik klip bening di duga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 15,2191 gram didapat dari TSK RR

Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika yang di sita Seberat 18,3317 Gram

Dengan modus operandi
tersangka “NJ” Menghubungi ISK “MR” Untuk Mencari Narkotika Jenis Ganja Tersangka “MR”

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru