Rantai Distribusi, dan Dampak Ekonomi Terhadap Kasus Oli Palsu di Matim

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 21:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 319 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanit Tipiter Polres Matim, AIPDA Indra Suryawan

Kanit Tipiter Polres Matim, AIPDA Indra Suryawan

LIPUTANFLORES.COM|MATIM, – Kasus peredaran oli palsu di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, mencerminkan permasalahan yang kompleks.

Mulai dari rantai distribusi, keterbatasan sumber daya aparat penegak hukum, hingga dampak ekonomi dan teknis terhadap masyarakat.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Kota Borong yang mencurigai adanya penjualan oli palsu di sejumlah bengkel motor.

Kanit Tipiter Polres Matim, AIPDA Indra Suryawan saat dikonfirmasi, pihaknya bergerak cepat menyita barang bukti berupa oli kemasan yang diduga palsu dan memeriksa pemilik bengkel terkait, senin 20 Januari 2025

Distributor oli diduga palsu berasal dari Surabaya dan Kupang.

Baca Juga :  Kapolres Ende Bagikan Bantuan Sosial untuk Buruh dan Tukang Ojek di Bulan Ramadhan

Pengujian laboratorium memerlukan fasilitas di Denpasar, termasuk uji biokimia dan pembanding.

Diperlukan pemeriksaan ahli dari pihak terkait, misalnya Honda.

Keterbatasan anggaran dan personel menghambat proses penyelidikan.

Masyarakat, mendesak pihak kepolisian agar segera menuntaskan kasus ini karena berpotensi merugikan pengguna kendaraan dan mencoreng kepercayaan masyarakat.

Berita Terkait

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:20 WITA

Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Senin, 25 Mei 2026 - 17:23 WITA

Pemilik Lahan Tutup Akses Masuk GOR 99 Lembata, Tuntut Pemkab Segera Bayar Ganti Rugi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WITA

Viral Gubernur NTT Catat Keluhan Warga Lewat HP Saat Kunjungan Wapres, Tokoh Muda Minta Masyarakat Bijak Bermedsos

Berita Terbaru