Macet di Area Pertokoan, Dishub Ende Akan Tertibkan Arus Lalu Lintas

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Liputan Flores Dibaca 257 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Perhubungan, Ibrahim sedang memberikan keterangan pers. (Foto ; I. Like)

Sekretaris Dinas Perhubungan, Ibrahim sedang memberikan keterangan pers. (Foto ; I. Like)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kebijakan penertiban lalu lintas yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ende merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah kemacetan

Salah satu titik macet dalam kota Ende ada di area pertokoan, area pasar Mbongawani dan area pasar Wolowona

Hal ini disampaikan sekretaris Dinas Perhubungan kabupaten Ende, Ibrahim kepada liputanflores.com ketika ditemui diruang kerjanya, rabu 22 Januari 2025 pagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibrahim, kemacetan ini terjadi, karena lalu lintas kendaraan roda empat maupun roda enam yang tidak diatur secara baik di area pertokoan dan area pasar

Baca Juga :  Kadis Mensi ; Sanur Kids Got Talent 2025, Wadah Kreativitas Anak Sejak Dini

Untuk mengatasi kemacetan ini Dishub Ende coba menempu beberapa langkah yang akan diterapkan beberapa hari kedepan diantaranya

Ibrahim menjelaskan, salah satu langkahnya adalah larangan kendaraan besar di area pertokoan baik itu
kendaraan roda empat seperti angkutan pedesaan dan angkutan kota dalam provinsi dilarang memasuki area pertokoan.

Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di terminal yang telah ditentukan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Ia juga menambahkan, aktivitas bongkar muat barang di area pertokoan akan dibatasi waktu operasionalnya, yaitu dari pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

Baca Juga :  Data Anak Tak Sekolah Rawan Bias, Pemkab Ende Gandeng Operator Desa untuk Validasi

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di waktu-waktu tertentu.

Selain itu rambu tanda larangan dan rambu tambahan akan dipasang di area pertokoan untuk membantu pengaturan lalu lintas.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas kepada pengendara dan pedagang.

Penyediaan area parkir
untuk memudahkan masyarakat, akan disediakan area parkir khusus di beberapa titik, seperti di Pasar Potulando.

Area ini akan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat, baik pada siang maupun malam hari.

Baca Juga :  Sambut ETMC 2025, Pemkab Gelontorkan Dana Rp.900 Juta Untuk Rehabilitasi Stadion Marilonga

Sementara itu di pasar Wolowona, pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalur jalan negara diminta untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan.

Langkah ini diambil untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar di jalan utama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kabupaten Ende berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat.

Dukungan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan ini menjadi kunci utama keberhasilan penertiban lalu lintas tersebut.

Berita Terkait

Gubernur NTT Dorong Koperasi Obor Mas Beralih ke Unit Usaha Produktif
Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo, Polisi Lakukan Sidak
Kapolres Sikka Gelar Bakti Sosial di SDK 046 Watubala dan Masjid Baitulsodiq Nangahale
Gubernur NTT Buka Rekening di Bank NTT, Dorong Transformasi Tanpa Intervensi Politik
Sentuhan Ramadan: Kapolres Ende dan Bhayangkari Berbagi di Pesantren Walisanga
Pesona Pantai Enabara: Mutiara Tersembunyi di Jalur Pantura Flores
Sidak Di RSUD Ende, Antara Harapan, Masalah, dan Janji Perbaikan
Takjil untuk Sesama ; Aksi Hangat Polisi di Senja Ramadhan Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru