LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kepala dinas Nakertrans Ende Okto Suna mengatakan, ada beberapa Perusahaan di kabupaten Ende yang sudah menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Namun ia juga tidak menampik, masih banyak perusahaan di kabupaten Ende yang belum menerapkan UMP
Hal ini disampaikan Okto Suna kepada liputanflores.com ketika ditemui di ruang kerjanya kamis, 16 januari 2025
Okto menjelaskan, Pj Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, telah mengeluarkan keputusan Nomor 430/KEP/HK/2024 tentang kenaikan UMP 6,5 % tahun 2025
Besaran UMP Propinsi NTT tahun 2025 adalah Rp. 2.328.969,69 dari sebelumnya Rp. Rp 2.186.826.11 naik Rp. 142.143,58 atau naik 6,5 %
Katanya, dengan ada keputusan tentang UMP maka hukumnya wajib bagi setiap perusahaan yang ada di wilayah NTT untuk membayar upah pekerja sesuai dengan UMP termasuk kabupaten Ende
Okto mengatakan, bahwa kabupaten Ende hingga saat ini belum ada Upah Minimum Kabupaten (UMK), hal ini karena di kabupaten Ende belum ada Dewan Pengupahan
Ia berharap kedepan pemerintah kabupaten Ende dapat memikirkan soal Dewan Pengupahan ini, sehingga semua pekerja disektor formal dan non formal dapat memberikan upah kepada pekerja lebih layak
Okto juga mengatakan, pembentukan Dewan Pengupahan diawali dengan pembentukan Perda tentang Dewan pengupahan di kabupaten Ende
Hal ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan para pekerja di kabupaten Ende kedepannya