Macet di Area Pertokoan, Dishub Ende Akan Tertibkan Arus Lalu Lintas

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Liputan Flores Dibaca 314 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Perhubungan, Ibrahim sedang memberikan keterangan pers. (Foto ; I. Like)

Sekretaris Dinas Perhubungan, Ibrahim sedang memberikan keterangan pers. (Foto ; I. Like)

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Kebijakan penertiban lalu lintas yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ende merupakan langkah penting untuk mengatasi masalah kemacetan

Salah satu titik macet dalam kota Ende ada di area pertokoan, area pasar Mbongawani dan area pasar Wolowona

Hal ini disampaikan sekretaris Dinas Perhubungan kabupaten Ende, Ibrahim kepada liputanflores.com ketika ditemui diruang kerjanya, rabu 22 Januari 2025 pagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ibrahim, kemacetan ini terjadi, karena lalu lintas kendaraan roda empat maupun roda enam yang tidak diatur secara baik di area pertokoan dan area pasar

Baca Juga :  Okto Suna ; Masih Banyak Perusahaan di Kabupaten Ende yang Belum Menerapkan UMP

Untuk mengatasi kemacetan ini Dishub Ende coba menempu beberapa langkah yang akan diterapkan beberapa hari kedepan diantaranya

Ibrahim menjelaskan, salah satu langkahnya adalah larangan kendaraan besar di area pertokoan baik itu
kendaraan roda empat seperti angkutan pedesaan dan angkutan kota dalam provinsi dilarang memasuki area pertokoan.

Kendaraan-kendaraan ini hanya diperbolehkan beroperasi di terminal yang telah ditentukan oleh petugas Dinas Perhubungan.

Ia juga menambahkan, aktivitas bongkar muat barang di area pertokoan akan dibatasi waktu operasionalnya, yaitu dari pukul 08.00 hingga 13.00 WITA.

Baca Juga :  Panen Perdana Melon Emas di Desa Waturaka, Bupati Ende ; Inovasi Pertanian Modern Berbasis Screen House

Hal ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di waktu-waktu tertentu.

Selain itu rambu tanda larangan dan rambu tambahan akan dipasang di area pertokoan untuk membantu pengaturan lalu lintas.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan arahan yang jelas kepada pengendara dan pedagang.

Penyediaan area parkir
untuk memudahkan masyarakat, akan disediakan area parkir khusus di beberapa titik, seperti di Pasar Potulando.

Area ini akan diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat, baik pada siang maupun malam hari.

Baca Juga :  Pemerintah Optimistis Capai Pertumbuhan Ekonomi 8% pada 2027-2028 dengan Rumus Soeharto

Sementara itu di pasar Wolowona, pedagang yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalur jalan negara diminta untuk pindah ke lokasi yang telah disediakan.

Langkah ini diambil untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar di jalan utama.

Melalui kebijakan ini, pemerintah kabupaten Ende berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, serta meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat.

Dukungan dan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan ini menjadi kunci utama keberhasilan penertiban lalu lintas tersebut.

Berita Terkait

Gubernur NTT Dorong Koperasi Obor Mas Beralih ke Unit Usaha Produktif
Dugaan Penyimpangan Minyak Goreng Minyakita di Labuan Bajo, Polisi Lakukan Sidak
Kapolres Sikka Gelar Bakti Sosial di SDK 046 Watubala dan Masjid Baitulsodiq Nangahale
Gubernur NTT Buka Rekening di Bank NTT, Dorong Transformasi Tanpa Intervensi Politik
Sentuhan Ramadan: Kapolres Ende dan Bhayangkari Berbagi di Pesantren Walisanga
Pesona Pantai Enabara: Mutiara Tersembunyi di Jalur Pantura Flores
Sidak Di RSUD Ende, Antara Harapan, Masalah, dan Janji Perbaikan
Takjil untuk Sesama ; Aksi Hangat Polisi di Senja Ramadhan Labuan Bajo
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Gonzalo, Pergi Terlalu Cepat, Meninggalkan Cinta yang Begitu Dalam

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru