FLORES TIMUR,- Perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial T.T.K. (65) kembali memperlihatkan perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa F.P.H. di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.
Di ruang sidang, JPU mempertahankan argumentasi mengenai dugaan perbuatan yang dialami korban. Sementara itu, penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan pembuktian dakwaan, termasuk keterkaitan hasil visum medis dan keterangan saksi.
Di tengah perbedaan argumentasi tersebut, penasihat hukum terdakwa, Antonius Sadi Hewen, S.H., memilih tidak memberikan tanggapan lebih lanjut kepada media. Dalam pesan tertulis yang disampaikan pada Kamis (22/10/2026), ia menyebut persoalan tersebut sebagai masalah internal keluarga yang sedang berproses.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap itu disampaikan setelah media meminta klarifikasi mengenai materi pembelaan terdakwa dan tanggapan JPU dalam persidangan.
“Mohon maaf, untuk persoalan ini kami memilih untuk tidak memberikan tanggapan atau pernyataan apa pun. Kami memandang bahwa persoalan tersebut merupakan masalah internal keluarga yang sedang berproses,” demikian pernyataan Antonius dalam pesan kepada media.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




