JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederick K. Dokeng, Liputan Flores Editor : Editor Dibaca 46 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Larantuka

Sidang penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Larantuka

Berdasarkan uraian tersebut, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan karena diduga dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit atau luka pada korban.

Meski demikian, seluruh uraian tersebut merupakan argumentasi penuntut umum. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperiksa di persidangan.

Baca Juga :  Bupati Ende Tegaskan Tidak Ada “Matahari Kembar” dalam Kepemimpinannya: Fokus Satu Komando

Keterangan Saksi Pembelaan Dipersoalkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain membantah uraian mengenai peristiwa yang dialami korban, JPU juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.

Dalam tanggapannya, penuntut umum mempersoalkan empat saksi yang disebut diajukan pihak pembela. Dari jumlah tersebut, satu saksi dikeluarkan dari ruang persidangan, sedangkan tiga saksi lainnya dinilai JPU tidak menyaksikan keseluruhan rangkaian kejadian.

Baca Juga :  Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Atas dasar itu, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan ketiga saksi tersebut tidak cukup untuk membantah uraian mereka mengenai peristiwa yang didakwakan.

Berita Terkait

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027
Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru