Berdasarkan uraian tersebut, JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan karena diduga dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan rasa sakit atau luka pada korban.
Meski demikian, seluruh uraian tersebut merupakan argumentasi penuntut umum. Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperiksa di persidangan.
Keterangan Saksi Pembelaan Dipersoalkan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain membantah uraian mengenai peristiwa yang dialami korban, JPU juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Dalam tanggapannya, penuntut umum mempersoalkan empat saksi yang disebut diajukan pihak pembela. Dari jumlah tersebut, satu saksi dikeluarkan dari ruang persidangan, sedangkan tiga saksi lainnya dinilai JPU tidak menyaksikan keseluruhan rangkaian kejadian.
Atas dasar itu, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan ketiga saksi tersebut tidak cukup untuk membantah uraian mereka mengenai peristiwa yang didakwakan.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




