JPU Bantah Dalil Pembelaan
Sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), JPU Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di PN Larantuka.
Sidang dipimpin Hakim Ketua A.A.S., bersama hakim anggota M.J.R. dan J.A.H. Tanggapan penuntut umum dibacakan oleh R.M.R.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tanggapannya, JPU menilai nota pembelaan tidak sejalan dengan fakta yang menurut penuntut umum terungkap selama persidangan, terutama mengenai peristiwa yang dialami T.T.K., perempuan berusia 65 tahun tersebut.
Sebelumnya, pihak pembela menyatakan terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Salah satu argumentasi yang disampaikan adalah bahwa kayu yang diayunkan terdakwa mengenai tanah hingga patah menjadi dua bagian dan tidak mengenai tubuh korban.
Namun, JPU membantah uraian tersebut.
Menurut penuntut umum, terdakwa disebut berjalan ke arah korban dan beberapa kali mengayunkan sebatang kayu ke arahnya. JPU menyatakan salah satu ayunan mengenai tangan kanan korban hingga korban terjatuh.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




