JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Frederick K. Dokeng, Liputan Flores Editor : Editor Dibaca 45 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Larantuka

Sidang penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Larantuka

JPU Bantah Dalil Pembelaan

Sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), JPU Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dalam persidangan di PN Larantuka.

Sidang dipimpin Hakim Ketua A.A.S., bersama hakim anggota M.J.R. dan J.A.H. Tanggapan penuntut umum dibacakan oleh R.M.R.

Dalam tanggapannya, JPU menilai nota pembelaan tidak sejalan dengan fakta yang menurut penuntut umum terungkap selama persidangan, terutama mengenai peristiwa yang dialami T.T.K., perempuan berusia 65 tahun tersebut.

Sebelumnya, pihak pembela menyatakan terdakwa tidak melakukan penganiayaan terhadap korban. Salah satu argumentasi yang disampaikan adalah bahwa kayu yang diayunkan terdakwa mengenai tanah hingga patah menjadi dua bagian dan tidak mengenai tubuh korban.

Baca Juga :  Lima Desa di Flores Timur Terisolasi saat Musim Hujan, Warga Bangun Jembatan Darurat dari Batang Kelapa

Namun, JPU membantah uraian tersebut.

Menurut penuntut umum, terdakwa disebut berjalan ke arah korban dan beberapa kali mengayunkan sebatang kayu ke arahnya. JPU menyatakan salah satu ayunan mengenai tangan kanan korban hingga korban terjatuh.

Berita Terkait

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027
Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Garda Pemuda Gibran Ende Sebut Pemimpin Kerja Nyata Jadi Kebutuhan Indonesia Saat Ini
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru