Di sisi lain, JPU berpandangan bahwa keterangan korban dan fakta persidangan mendukung dakwaan terhadap terdakwa.
Kedua pandangan itu menunjukkan adanya perbedaan penilaian mengenai kekuatan pembuktian. Pihak penuntut umum mempertahankan dakwaan, sedangkan pembelaan mempertanyakan kecukupan bukti untuk menghubungkan terdakwa dengan perbuatan yang dituduhkan.
Karena penasihat hukum memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut, media belum memperoleh penjelasan tambahan mengenai tanggapan pihak pembela terhadap bantahan JPU dalam sidang 21 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, sikap tersebut tidak menghapus hak terdakwa untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia. Demikian pula, keberatan JPU tidak dapat dianggap sebagai putusan akhir sebelum dinilai oleh majelis hakim.
Menunggu Kepastian Hukum
Bagi T.T.K., perkara ini berkaitan dengan dugaan peristiwa yang membawanya ke dalam proses peradilan. Bagi terdakwa F.P.H., persidangan merupakan ruang untuk mempertahankan hak dan menguji dakwaan melalui prosedur hukum yang berlaku.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




