LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian, yang dilaksanakan pada Sabtu 21 Desember 2024 di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kerja sama ini mencakup beberapa bidang penting, yaitu koordinasi dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana umum sejak tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi; pertukaran data dan/atau informasi; serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian ini sangat penting, khususnya dalam penanganan dan penyimpanan barang bukti berharga seperti logam mulia, perhiasan, dan barang bernilai ekonomis lainnya.
“Sebagai bagian dari pelaksanaan blue print ‘Transformasi Penuntutan Menuju Indonesia Emas 2045’, kami terus memperkuat berbagai aspek, termasuk organisasi dan SDM untuk memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya