LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana (napi), termasuk pengguna narkotika dan mereka yang terlibat dalam kasus terkait Papua.
Hal Ini diumumkan pada Jumat, 13 Desember 2024, setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Adapun beberapa alasan pemberian amnesti tersebut meliputi beberapa faktor:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pertimbangan kemanusiaan : Fokus utamanya adalah bagi napi yang berusia lanjut, sakit berkepanjangan, atau mengidap penyakit yang memerlukan perawatan khusus, seperti gangguan jiwa atau HIV.
- Upaya dialog dengan masyarakat Papua : Amnesti juga akan diberikan kepada aktivis Papua yang dipidana karena ekspresi mereka dan dinyatakan makar, asalkan mereka tidak terlibat dalam gerakan bersenjata.
- Alasan hukum untuk rehabilitasi : Pemberian amnesti kepada pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara, mengingat mereka lebih dianggap sebagai korban.
Selain itu, pemberian amnesti ini juga dimaksudkan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), yang saat ini dihuni lebih dari 52% oleh terpidana kasus narkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya