Menkumham Andi Agtas Umumkan Pemberian Amnesti Kepada Para Napi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkumham Andi Agtas/Foto : Google

Menkumham Andi Agtas/Foto : Google

LIPUTANFLORES.COM|JAKARTA, – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana (napi), termasuk pengguna narkotika dan mereka yang terlibat dalam kasus terkait Papua.

Hal Ini diumumkan pada Jumat, 13 Desember 2024, setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga :  Kompak Indonesia Respon Dakwaan JPU Kejari Lembata Terhadap Aci Leli

Adapun beberapa alasan pemberian amnesti tersebut meliputi beberapa faktor:

ADVERTISEMENT

IMG 20250208 WA0048

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Pertimbangan kemanusiaan : Fokus utamanya adalah bagi napi yang berusia lanjut, sakit berkepanjangan, atau mengidap penyakit yang memerlukan perawatan khusus, seperti gangguan jiwa atau HIV.
  2. Upaya dialog dengan masyarakat Papua : Amnesti juga akan diberikan kepada aktivis Papua yang dipidana karena ekspresi mereka dan dinyatakan makar, asalkan mereka tidak terlibat dalam gerakan bersenjata.
  3. Alasan hukum untuk rehabilitasi : Pemberian amnesti kepada pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara, mengingat mereka lebih dianggap sebagai korban.
Baca Juga :  Polres Manggarai Barat Menindak Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Sopi, Menuai Kritikan

Selain itu, pemberian amnesti ini juga dimaksudkan untuk mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), yang saat ini dihuni lebih dari 52% oleh terpidana kasus narkoba.

Berita Terkait

Kejari Sikka Jangan Terapkan Diskriminasi Hukum Antara Terdakwa Yuvinus Solo Dan Terdakwa Kartinus Kotin
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Kandung di Ende, Dinyatakan Lengkap Berkas Dilimpahkan ke JPU
Pembersihan Lahan Adalah Perbuatan Keji, Tidak Manusiawi dan Melawan Hukum.
Meridian Dewanta Dado : Presiden Prabowo Subianto Harus Dorong KPK Tersangkakan Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate
TPDI NTT Minta Partai Gerindra Pecat Anggota DPRD Ngada Wilhelmus Petrus Bate Karena Terlibat Kasus Suap
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap Dua Terhadap Tersangka Ronald Tanur
Erles Rareral Mengutuk Keras Insiden Penembakan Terhadap Rudi S Gani
Polres Manggarai Barat Menindak Peredaran Minuman Beralkohol Jenis Sopi, Menuai Kritikan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:03 WITA

Kadis Mensi Gaungkan Revolusi Mental ; Membangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas di Ende

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:49 WITA

Kadis Mensi Dorong Transformasi Pendidikan Hijau 2025 Menuju Ende Baru

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:48 WITA

Pastikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Pemerintah Susun Skema Baru Pembayaran TPG

Selasa, 4 Februari 2025 - 10:30 WITA

PPDB SMA Katolik Frateran Surabaya 2025/2026 Masih Dibuka Hingga Akhir Februari, Kuota Terbatas

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:42 WITA

Rektor Unika St. Paulus Ruteng Ajak Mahasiswa Menjadi Kader Sinergoi Berwawasan Populorum Progressio

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:47 WITA

Gelar Kegiatan Kaderisasi Sinergoy, Ini Harapan Kampus Unika St. Paulus Ruteng

Senin, 20 Januari 2025 - 20:25 WITA

Bangga, Siswa SMAK Frateran Surabaya Raih Juara I Duta Pariwisata Jawa Timur

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:09 WITA

Menteri Pendidikan Tinggi Tetapkan Dr. Hieronimus Canggung Darong Sebagai Profesor

Berita Terbaru