Supratman memperkirakan bahwa pemberian amnesti dapat mengurangi kelebihan kapasitas lapas hingga 30%.
Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, pada April 2024, terdapat 135.823 orang dari total 271.385 narapidana di lapas dan rumah tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba.
Di antara mereka, sekitar 21.198 orang merupakan tahanan narkoba, dan 114.625 orang adalah terpidana kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, usulan amnesti ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan pertimbangan.
Program ini diharapkan juga dapat memberikan kesempatan bagi pengguna narkoba yang masih produktif untuk berpartisipasi dalam program swasembada pangan setelah mereka dibebaskan.
Halaman : 1 2



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




