Ada Dua Versi Target PAD Kabupaten Ende 2024, DPRD Pertanyakan Keabsahan Data

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 1,460 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ende tahun 2024 ternyata memiliki dua versi yang berbeda.

Hal ini mencuat dalam sidang paripurna DPRD Ende pada Senin (24/03/25), di mana data yang disampaikan dalam Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ende tidak sesuai dengan target yang ditetapkan dalam Perubahan Anggaran 2024.

Menurut anggota DPRD Ende dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ansel Kaise, pemerintah menyampaikan target PAD sebesar Rp 115,7 miliar dalam Nota Pengantar LKPJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, angka ini bertolak belakang dengan target yang telah ditetapkan secara resmi dalam Perubahan Anggaran 2024, yakni Rp 101,8 miliar.

Baca Juga :  Festival Ramadan Cemerlang 2025, Pegadaian Ende Salurkan Santunan Rp 10 Juta untuk Anak Yatim

“Nah ini, Nota Pengantar LKPJ Bupati Ende yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD, sebesar Rp 115.771.980.156. Angka ini beda dengan target yang ditetapkan secara resmi di Perubahan Anggaran tahun lalu, Rp 101.871.980.156,” ujar Ansel Kaise.

Ansel pun mempertanyakan keabsahan angka yang disampaikan pemerintah dalam sidang paripurna tersebut.

Ia menegaskan bahwa target PAD hanya dapat diubah melalui mekanisme Penetapan APBD atau Perubahan Anggaran, tidak melalui cara lain.

“Pertanyaannya sekarang, siapa yang ubah target PAD ini, melalui mekanisme apa?” katanya.

Bapenda Ende Benarkan Ada Dua Versi

Ketidaksesuaian target PAD ini juga diakui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende.

Baca Juga :  Arah Baru Ende ; Antara Janji Bupati dan Realita di Lapangan

Sekretaris Bapenda Ende, Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya berpegang pada angka Rp 101 miliar yang telah ditetapkan dalam Perubahan Anggaran 2024.

“Sepanjang tahun 2024, kami menggunakan target PAD Rp 101 miliar yang sudah ditetapkan secara resmi. Saya baru mengetahui angka Rp 115 miliar setelah disampaikan dalam Nota Pengantar LKPJ,” jelas Ahmad.

Ahmad juga memaparkan kronologi kenaikan target PAD dari Rp 81 miliar dalam Penetapan APBD 2024 menjadi Rp 101 miliar dalam Perubahan Anggaran.

Salah satu faktor utama kenaikan ini adalah realisasi pendapatan di RSUD Ende yang melampaui target awal, sehingga ditingkatkan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 40 miliar.

Baca Juga :  Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Harga Cabe Keriting, Bawang Merah dan Bawang Putih Alami Kenaikan

Saat ditanya mengenai target Rp 115 miliar yang muncul dalam Nota Pengantar LKPJ, Ahmad enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kalau soal itu (target PAD di Nota Pengantar LKPJ), saya tidak tahu karena saya baru dapat tadi. Silakan tanya langsung ke BPKAD,” ucapnya.

DPRD Desak Transparansi

Perbedaan target PAD ini menjadi sorotan DPRD Ende yang meminta transparansi dari pemerintah daerah. Kejelasan angka ini dinilai krusial karena berpengaruh pada perencanaan dan evaluasi keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan data ini.

Berita Terkait

Pemkab Lembata Gandeng RRI untuk Promosi Budaya dan Pariwisata Lewat Siaran Edukatif
Panen Perdana Cabai, Polsek Ndona Dukung Ketahanan Pangan di Ende
Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende
Bupati Lembata Hadiri Acara Perpisahan Pastor Antoni di Paroki Santo Fransiskus de Sales
Festival Ende Lio Nage 2025, Kolaborasi Budaya dan Pendidikan Meriahkan Hardiknas
Gubernur Melki Laka Lena Fokus Kembangkan Pariwisata NTT Berbasis Desa dan Berkelanjutan
Spirit Kartini 2025, Emansipasi Perempuan Menjadi Suluh Kemajuan Bangsa
KM. Awu Jadi Primadona Arus Mudik & Balik Lebaran 2025
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 12:16 WITA

Pemkab Lembata Gandeng RRI untuk Promosi Budaya dan Pariwisata Lewat Siaran Edukatif

Sabtu, 26 April 2025 - 08:55 WITA

Panen Perdana Cabai, Polsek Ndona Dukung Ketahanan Pangan di Ende

Jumat, 25 April 2025 - 07:51 WITA

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Kamis, 24 April 2025 - 19:49 WITA

Bupati Lembata Hadiri Acara Perpisahan Pastor Antoni di Paroki Santo Fransiskus de Sales

Rabu, 23 April 2025 - 10:47 WITA

Gubernur Melki Laka Lena Fokus Kembangkan Pariwisata NTT Berbasis Desa dan Berkelanjutan

Senin, 21 April 2025 - 15:41 WITA

Spirit Kartini 2025, Emansipasi Perempuan Menjadi Suluh Kemajuan Bangsa

Selasa, 15 April 2025 - 19:00 WITA

KM. Awu Jadi Primadona Arus Mudik & Balik Lebaran 2025

Selasa, 15 April 2025 - 17:47 WITA

Polres Ende Laksanakan Operasi Semana Santa Turangga 2025 Demi Pengamanan Paskah di NTT

Berita Terbaru

Adrianus So, Simpatisan Partai Golkar Kabupaten Ende/Foto ; Dokpri

Regional

Dr. Domi Mere Dinilai Layak Pimpin Golkar Ende

Jumat, 25 Apr 2025 - 07:51 WITA