Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Kepitang Dokeng Editor : Redaksi Dibaca 58 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Bentrokan antar warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)/Ket Foto ; Kepitang Dokeng

Korban Bentrokan antar warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT)/Ket Foto ; Kepitang Dokeng

Konflik Lama yang Berulang

Konflik antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak bukan kali pertama terjadi. Perselisihan kedua desa telah berlangsung selama bertahun-tahun dan dipicu sengketa batas wilayah serta klaim kepemilikan tanah adat yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian menyeluruh.

Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebelumnya telah berulang kali memfasilitasi dialog damai. Namun, berbagai upaya mediasi tersebut belum mampu mengakhiri konflik yang terus berulang.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2026, bentrokan antara kedua desa juga menyebabkan belasan rumah warga terbakar. Dalam peristiwa itu, tujuh warga mengalami luka tembak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Saat ini aparat keamanan masih disiagakan di wilayah konflik untuk mengantisipasi bentrokan lanjutan. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan akar persoalan sengketa tanah adat yang selama ini menjadi pemicu utama konflik antardua desa tersebut.

Baca Juga :  Longsor Di Detuwulu - Maurole, Akses Masyarakat Lumpuh, Kadis PU Kami Baru Tahu Informasi

Berita Terkait

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan
PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan
Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng
Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan
Rekonsiliasi Tahap II Konflik Lewonara dan Dusun Bele Digelar, Pemkab Flores Timur Dorong Perdamaian Permanen
Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan
Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen
Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WITA

Bentrokan Narasaosina-Waiburak di Flores Timur Kembali Pecah, 1 Warga Tewas dan 3 Terluka

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:16 WITA

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Avanza di Jalan Trans Maumere-Larantuka, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:02 WITA

PMKRI Ende Tolak Rencana Pembangunan Indomaret di Nangaroro, Soroti Nasib UMKM dan Transparansi Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:42 WITA

Dua Imam Baru Disambut Adat Lamaholot dan Tarian Hedung, Resmi Bertugas di Paroki Santo Yoseph Tanah Boleng

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Pemkab Ende Percepat Program Strategis Nasional, 278 Koperasi Merah Putih hingga 75 Dapur MBG Disiapkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pembongkaran Lapak di Pasar Alok : Ibu Yasinta Sebut Pembongkaran Secara Brutal dan Tidak Adil, Lapak Kami Diinjak Dihancurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:37 WITA

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:29 WITA

Pakar Hukum Undana : Jika Terbukti Korupsi, Pengelola Program MBG dari Pusat hingga Daerah Harus Diproses

Berita Terbaru