LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Seorang bocah berinisial APP (5) warga desa Tou, kecamatan Kotabaru, kabupaten Ende, NTT, diduga dicabuli seorang pria dewasa berinisial ARB (17)
APP diduga dicabuli oleh ARB pada rabu 8 Januari 2025 disebuah kamar rumah tetangga di desa Tou
Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menurunkan celana korban dan menggosokan alat vital pelaku ke alat vital korban
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini masih dalam lidik, sementara korban telah di lakukan visum di RSUD Ende dan kasus ini akan limpahkan ke unit PPA Polres Ende
Kapolsek Maurole, Iptu Syaiban mengatakan, kasus ini mama korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis 9 Januari 2025
Laporan tersebut tertuang dalam nomor Pol : LP/B/02/I/2025/Spkt/Sek.Maurole/Res.Ende/Polda Ntt tgl 09 Januari 2025.
Menurut Kapolsek Maurole Iptu Syaiban mengatakan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan atau BAP oleh tim penyidik Polsek Maurole
Setelah pemeriksaan selesai kita akan limpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende untuk diproses lebih lanjut
Halaman : 1 2 Selanjutnya