LIPUTANFLORES.COM|ENDE, – Desakan terhadap aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam menangani peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Pulau Flores, kian menguat.
Kali ini datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Meridian Dewanta, yang menilai Bea Cukai Labuan Bajo terlalu pasif dan tidak menyentuh akar masalah.
“Operasi pasar sudah berulang kali dilakukan, tetapi hasilnya masih menyasar pedagang kecil dan kios di pasar. Lalu di mana agen atau distributornya?” kata Meridian dalam pernyataan tertulis yang diterima liputanflores.com minggu, 5 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dua operasi pasar terakhir—Juni dan Agustus 2024—Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP Ende hanya berhasil menyita total 16.666 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti Thanos, Power, hingga King Garet.
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp. 11 juta.
Namun, TPDI menilai angka itu hanya “puncak gunung es” dari peredaran besar yang ditengarai didukung oleh elit lokal.
“Kalau distributor tidak disentuh, jangan heran kalau rokok ilegal tetap menjamur,” tegas Meridian.
TPDI menyoroti pernyataan Bea Cukai yang mengaku kesulitan melacak distributor karena identitas mereka tidak diketahui.
Alasan ini dinilai tidak masuk akal. “Kalau betul serius, sinergi dengan Polres, Kejaksaan, dan tokoh masyarakat mestinya cukup untuk membongkar jaringan ini.”
Pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar razia di pasar. Ini tentang menyelamatkan keuangan negara dan melindungi industri legal.
Apalagi menurut data Kementerian Keuangan, kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai triliunan rupiah setiap tahun.
Jika hingga awal 2025 tidak ada penindakan terhadap distributor, TPDI menyebut publik bisa saja berspekulasi adanya beking dari oknum aparat Bea Cukai sendiri.
“Ini harus menjadi peringatan. Jangan sampai publik menilai penegakan hukum hanya formalitas,” tegas Meridian.
TPDI juga mendesak agar Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi pasal mati di atas kertas.


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



