Untuk itu dalam pengawasan produk obat dan makanan tidak hanya dilakukan oleh Loka POM saja, tetapi dari pihak pemerintah juga mulai dari Loka POM, dinas kesehatan, dinas perdagangan, pelaku usaha, produsen dan konsumen
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2


Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe



