KPU Ende Tetapkan 207.062 DPT untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 302 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Ende dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Serentak Kabupaten Ende (Foto : I.Like)

Komisioner KPU Ende dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Serentak Kabupaten Ende (Foto : I.Like)

“Kita yakin berkat dukungan dari berbagai pihak, kita siap sukseskan pilkada serentak kita pada November mendatang” demikian tegas Atho Lose

Atho mengatakan, data pemilih adalah bagian dari kerawanan pilkada karena bisa disalahgunakan, maka perlu pemutakhiran, penyusunan data pemilih yang akurat, agar pilkada kita menjadi berkualitas

Pantauan media ini, proses pleno berjalan alot, dan penuh perdebatan antara Bawaslu dan KPU terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang harus disertai data – data otentik berupa dokumen kependudukan yang sah

Anggota KPU Ende Kornelis Sumbi, menjelaskan bahwa seseorang pemilih baru bisa di TMS kan apabila disertai dengan bukti otentik berupa KTP dan KK , jika data dukung tidak ada tidak bisa dipaksakan untuk TMS kan

Ia melanjutkan, karena pada saat pencoblosan setiap pemilih yang ada dalam DPT wajib membawa surat panggilan dan KTP elektronik, dan pemberian surat panggilan juga diawasi oleh pengawas TPS jadi surat panggilan itu tidak bisa diberikan kepada pemilih yang sudah meninggal

Baca Juga :  Konser Sound System di Lapangan Brimob Ende Dihentikan Sebelum Magrib, Situasi Berangsur Kondusif

Sumber Berita : gesstur.id

Berita Terkait

Guru Flores Timur Fransiskus Xaverius Berek Masuk Pengurus Pusat IGI 2026–2031
Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:23 WITA

Ulasan Lonn Segi Tak Sepanjang Gelarnya

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru