KPU Ende Tetapkan 207.062 DPT untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Arkadeus Aku Suka Editor : Redaksi Dibaca 389 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Ende dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Serentak Kabupaten Ende (Foto : I.Like)

Komisioner KPU Ende dalam Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Serentak Kabupaten Ende (Foto : I.Like)

“Kita yakin berkat dukungan dari berbagai pihak, kita siap sukseskan pilkada serentak kita pada November mendatang” demikian tegas Atho Lose

Atho mengatakan, data pemilih adalah bagian dari kerawanan pilkada karena bisa disalahgunakan, maka perlu pemutakhiran, penyusunan data pemilih yang akurat, agar pilkada kita menjadi berkualitas

Pantauan media ini, proses pleno berjalan alot, dan penuh perdebatan antara Bawaslu dan KPU terkait pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang harus disertai data – data otentik berupa dokumen kependudukan yang sah

Anggota KPU Ende Kornelis Sumbi, menjelaskan bahwa seseorang pemilih baru bisa di TMS kan apabila disertai dengan bukti otentik berupa KTP dan KK , jika data dukung tidak ada tidak bisa dipaksakan untuk TMS kan

Ia melanjutkan, karena pada saat pencoblosan setiap pemilih yang ada dalam DPT wajib membawa surat panggilan dan KTP elektronik, dan pemberian surat panggilan juga diawasi oleh pengawas TPS jadi surat panggilan itu tidak bisa diberikan kepada pemilih yang sudah meninggal

Baca Juga :  Rokok Ilegal Masih Marak di Ende, TPDI Kritik Lemahnya Penindakan Bea Cukai Labuan Bajo

Sumber Berita : gesstur.id

Berita Terkait

Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXV Flores Timur Ditunda, Dijadwalkan Maret 2027
JPU Bantah Pembelaan Terdakwa F.P.H. dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Flores Timur
Camat Detukeli Soroti Infrastruktur Dasar, Minta Pemkab Ende Serius Benahi Jalan Antar-Kecamatan
Perempuan Lansia Jadi Korban Kekerasan, Komnas Perempuan Soroti Tuntutan 5 Bulan Penjara
Mengenang Gonzalo Gratianus Muga Sada, Sahabat Seperjuangan dan Saudara dalam Pengabdian
Pengurus Kwarran Pramuka Ile Boleng 2026-2029 Dilantik, Wabup Flotim Tekankan Pengabdian
Parlan Lamakraja Adukan Polemik Facebook ke Polres Flotim, Serahkan Bukti Elektronik
BEM dan BLM Uniflor Ende Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia Korban Gempa di Mukusaki
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Dari NTT untuk NTT, APS Kupang Buka Lapangan Kerja dan Bangun SDM Profesional

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:14 WITA

Silaturahmi ke Kediaman Jokowi, Karolus Lando Sampaikan Ucapan Ultah untuk Iriana dan Gibran

Senin, 28 September 2026 - 21:44 WITA

Audit ISO 9001 dan MLC 2006 di Jakarta, Dr Karolus Ajak Putra-Putri NTT Berkarier di Kapal Pesiar

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08 WITA

Melihat IKN dari Dekat: Dari Gagasan Besar Jokowi hingga Kota Masa Depan yang Mulai Terwujud

Kamis, 17 September 2026 - 13:27 WITA

Posko Peduli Gempa Flores Malang Raya Salurkan Bantuan Sembako Kloter II untuk Mahasiswa Terdampak Gempa

Minggu, 13 September 2026 - 07:09 WITA

Papua Tidak Butuh Lebih Banyak Korban Jiwa, Negara Harus Hadir Sebelum Rakyat Menjadi Korban

Jumat, 11 September 2026 - 08:40 WITA

KRQA-SQC Gelar Audit ISO, ISM Code dan MLC 2006 di PT Trans Yeong Maritime

Kamis, 10 September 2026 - 23:25 WITA

Siklus Kekerasan di Papua Terus Berulang, Efektifkah Strategi Keamanan Pemerintah Prabowo

Berita Terbaru