Krisis Pertalite-Pertamax di Ende, Harga Eceran Meroket, GEB Desak Disperindag Turun Tangan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Adrianus So Editor : Redaksi Dibaca 677 Kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bartolomeus Betu Ratu, Ketua Forum Gerakan Ende Baru (GEB)

Bartolomeus Betu Ratu, Ketua Forum Gerakan Ende Baru (GEB)

ENDE, – Krisis bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Kabupaten Ende belum berakhir.

Sejak beberapa hari terakhir, antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat terlihat di tiga SPBU utama: SPBU Terminal Ndao, SPBU Jalan Prof. W. Z. Yohanes, dan SPBU Jalan Gatot Subroto.

Di luar SPBU, praktik penjualan BBM eceran justru makin marak. Harga meroket jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET). Harga pertamax botolan setengah liter dijual Rp 20.000, sedangkan botol penuh mencapai Rp 35.000 hingga Rp 50.000 ini berlaku hingga ke pelosok dan ke kecamatan – kecamatan
Situasi ini memantik kritik tajam dari Ketua Gerakan Ende Bersatu (GEB), Bertolomeus Betu Rati.

Indikasi Permainan Harga

Bertolomeus, yang juga aktivis PMKRI Yogyakarta, menilai pelaku usaha kecil menengah memanfaatkan situasi kelangkaan beberapa hari ini untuk meraup keuntungan besar.

“Kami menduga ada pelaku usaha nakal yang menaikkan harga sepihak. Situasi ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kado Manis untuk Sikka: Polres Sabet Penghargaan Nasional, Siap Tingkatkan Pelayanan Prima

Ia menegaskan, harga di SPBU masih sesuai ketentuan, namun di tingkat pengecer kenaikannya ekstrem—dua kali lipat bahkan lebih.

Berita Terkait

Gempa Dangkal Guncang Flores Timur, Puluhan Rumah di Adonara Timur Rusak
Prosesi Bahari Tuan Meninu di Larantuka, Tradisi Sakral Jumat Agung yang Mendunia
Remaja Masjid di Larantuka Dirikan Posko Gratis untuk Peziarah Semana Santa, Wujud Toleransi Nyata
Wabup Flores Timur Buka Festival Pune Lewo di Ile Boleng, Dorong Pariwisata dan UMKM
Uskup Larantuka Angkat 3 Deken Wilayah 2026–2031, Perkuat Pelayanan Pastoral
Polemik Putusan PN Labuan Bajo: Dugaan Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi di Golo Karangan
Pius Payong, Seniman Adonara yang Sulap Limbah Jadi Karya dan Dirikan Taman Baca Gratis
Majelis Hakim PN Labuan Bajo Disorot, Tanah Negara di Keranga Diduga Berubah Jadi Milik Perorangan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:11 WITA

Menanti Kebangkitan Sepak Bola NTT Lewat Piala Gubernur Liga 4 ETMC 2026 di Flores Timur

Rabu, 1 April 2026 - 07:59 WITA

Menakar Nalar Lonn Segi ; Antara Kritik Intelektual dan Drama Privasi

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:02 WITA

Ketika Dapur Kupang Tercekik Gas, Alarm Keras Kemandirian Energi NTT

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:52 WITA

Pena pisau bedah ; “Kebusukan Para penguasa”

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:59 WITA

Tragedi Pendidikan di Ngada dan Tanggung Jawab Negara terhadap Anak Miskin

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:22 WITA

Natal, Nurani Sosial, dan Tanggung Jawab Kemanusiaan Menyongsong 2026

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:06 WITA

Ketika Ibu Melahirkan Tanpa Dokter Anestesi, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jumat, 17 Oktober 2025 - 12:52 WITA

Menimbang Ulang Ambisi Bapak Presiden Prabowo Terbitkan Perpres tentang Olah Sampah Jadi Energi

Berita Terbaru