Namun, karena pertikaian kembali terjadi, tokoh adat dan perwakilan kelurahan menilai sumpah adat perlu dilakukan kembali secara internal maupun kolektif agar perdamaian dapat terwujud secara berkelanjutan.
Sebelumnya, pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah membentuk tim pengamanan swakarsa (PAM Swakarsa) sebagai langkah pencegahan.
Meski demikian, bentrokan masih terjadi dan bahkan menunjukkan kecenderungan meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pendekatan adat, pemerintah daerah dan Forkopimda juga menekankan pentingnya peran keluarga, RT/RW, tokoh agama, serta komunitas keagamaan dalam membina anak-anak dan remaja agar tidak terlibat konflik.
Unsur keagamaan seperti masjid dan komunitas basis gerejani (KBG) diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan konflik di tingkat akar rumput.
Kedua pihak yang bertikai diberi waktu untuk melakukan konsolidasi internal sebelum sumpah adat dilaksanakan.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesepakatan bersama dapat diterima dan dijalankan oleh seluruh warga.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe




